Ibu Muda Lecehkan Anaknya Resmi Ditahan, Korban Dititipkan di Safe House
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta -- Ibu muda berinisial R (22), yang diduga melecehkan anaknya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, resmi ditahan polisi. Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Umar.
"Pertama kita melakukan penahanan wanita R sebagai terduga pelaku," ujarnya, Rabu, 5 Juni 2024.
Menurut dia, pihaknya berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kota Tangerang Selatan dan Biro SDM guna memantau psikologi korban anak. Saat ini, lanjut dia, korban dititipkan di rumah aman atau safe house.
"Kedua, terhadap si anak inisial MR sudah kami koordinasikan dengan pihak UPTD Tangsel untuk diamankan di rumah aman atau safe house. Langkah yang kita lakukan, kita juga terus melakukan observasi dan pemulihan kondisi mental atau psikis korban anak dengan melibatkan psikolog anak," kata dia.
Hendri menambahkan, pihaknya bakal terus mengembangkan kasus ini. Termasuk memburu pemilik akun Icha Shakila yang disebut R menyuruh dia melecehkan anaknya.
"Kami saat ini terus melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan dari pihak-pihak lain yang diduga juga ikut berperan aktif dalam rangka menyebarkan video pornografi ini melalui medsos ataupun melalui media lainnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, ibu muda berinisial R (22), terduga pelecehan kepada anaknya yang masih berusia lima tahun mengklaim diimingi uang Rp15 juta oleh temannya bernama Icha Shakila membuat video pelecehan itu.
"Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin, 3 Juni 2024.
R berdalih diancam Icha Shakila yang dia kenal dari Facebook. Kata dia, Icha mengancam bakal menyebar foto bugil R kalau permintaannya tak dituruti. Tapi, setelah video pelecehan dikirim, uang yang dijanjikan tidak diterima R.
Untuk diketahui, Polres Tangerang Selatan menyerahkan ibu terduga pelecehan kepada seorang balita (bayi lima tahun) ke Polda Metro Jaya.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang ibu yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur pada Minggu malam, 2 Juni 2024. "Pelaku pembuat video inisial perempuan berinisial R, usia 22 tahun sudah diamankan," katanya pada Senin, 3 Juni 2024.