Fakta Tragis Juru Parkir Bejat di Cipayung Tega Perkosa 2 Anak Tirinya Berulang Kali

Seorang pria berinisial BS (47) yang merupakan juru parkir liar tega memperkosa anak tiri berulang kali.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Seorang juru parkir liar berinisial BS (47) di Cipayung, Jakarta Timur ditangkap polisi. BS diciduk lantaran perilaku biadabnya yang tega memperkosa dua anak tirinya, S (16) dan MA (8) berulang kali.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, aksi biadab pelaku dilakukan sejak 2017. Perilaku bejat pelaku dilakukan usai menikahi ibu kandung kedua korban pada 2016.

"Korban S disetubuhi saat umur 10 tahun, mulai tahun 2017," kata Nicolas di Mapolres Jakarta Timur, Selasa, 4 Juni 2024.

Nicholas menuturkan, pelaku memperkosa korban S hingga 50 kali. Pelaku mengancam akan menyakiti korban jika melaporkan aksi bejatnya kepada ibu kandungnya.

Kasus pemerkosaan terbongkar setelah korban S melaporkan ke lembaga anak atas perbuatan ayah tirinya tersebut. Laporan S kemudian diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.

Ilustrasi pemerkosaan

Photo :
  • Tim tvOne - Jasa

Lalu, polisi yang menerima laporan langsung bergerak. Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Unit PPA Polres Jaktim langsung mengkap pelaku.

Namun, yang mengenaskan, diduga ibu kandung korban ternyata sudah mengetahui perbuatan biadab sang suami.

"Pelaku mengancam kedua anak tiri agar tidak melapor. Selain itu, setelah ibunya mengetahui kejadian itu, ibu korban justru melarang melaporkan kepada siapapun," ujarnya.

Selanjutnya, korban S minta perlindungan lembaga perlindungan anak dari perbuatan ayah tirinya.

Adapun, pelaku sudah digelandang ke Mapolres Jaktim untuk pemeriksaan dan proses hukum. Pelaku mengaku dalam aksi bejatnya dengan merayu dua anak tirinya untuk melampiaskan nafsu birahinya.

"Modusnya dia merayu dan membuka pakaian korban. Korban juga diancam oleh anak tirinya," ujarnya.

Dalam kasus ini, pelaku BS dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.