Tega Cabuli dan Bunuh Bocah Perempuan di Bekasi, Motif Biadab Didik Didalami
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Bekasi - Pihak kepolisian melalui Reskrim Polres Metro Bekasi Kota sudah menangkap Didik Setiawan (61) yang merupakan tersangka pembunuhan di Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi. Korban pembunuhan itu adalah seorang bocah perempuan berinisial GH (9).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan pihaknya hingga kini masih butuh waktu mengungkap motif Didik sebenarnya yang tega membunuh korbannya.
Firdaus menuturkan dalam proses penyelidikan, polisi menggandeng Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor), untuk mengetahui sisi psikologis pelaku. Dalam kasus ini, Didik secara biadab melakukan pencabulan dan pembunuhan terhadap korban.
"Motif didalami oleh Apsifor yang membantu motif dari pelaku. Ini masih berproses, untuk mengungkap motif pelaku melakukan tindak pidana," kata Firdaus, dikutip pada Selasa 4 Juni 2024.
Firdaus menuturkan dalam kasus pencabulan dan pembunuhan itu juga masih didalami dugaan praktik perdukunan di rumah pelalu. Sebab, dari pengakuannya, pelaku membantah peralatan perdukunan di kamarnya adalah miliknya.
Menurut pelaku, alat perdukunan itu milik dari rekannya berinisial M, yang saat ini sebagai saksi.
"Pelaku mengatakan alat praktik dukun itu milik inisial M. Jadi, kami masih melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan," tutur Firdaus.
Polisi juga sudah menetapkan Didik sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Pelaku terancam bui 15 tahun penjara tentang pembunuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
Kasus itu geger karena sebelumnya ada penemuan mayat bocah perempuan GH di galian lubang sedalam 2,5 meter di dekat rumah pelaku, daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Mayat korban ditemukan mengenaskan dengan terbungkus karung. Pihak orangtua korban sempat melapor bahwa sang putrinya menghilang.