Oknum Polisi di Ambon Perkosa Bocah SD Berkali-kali, Ancam Korban Penjarakan Ibunya
- Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.
Ambon – Anggota polisi berinisial SR berbuat keji dengan memperkosa seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 8 tahun di kota Ambon, Provinsi Maluku. Polisi berpangkat Bripka itu memperkosa bocah perempuan tersebut berkali-kali.
Ibu korban, AN (35) mengatakan, putrinya diperkosa berkali-kali lalu diancam. Korban diancam bahwa akan dipenjarakan bersama ibunya jika dia melapor terkait perbuatan keji dari anggota Polri tersebut.
"Oknum polisi ini (Bripka SR) perkosa anak saya terus mengancam. Ancamannya ke anak saya begini 'kalau kamu lapor ke mama, saya akan penjarakan kamu dan mama kamu," ungkap AN kepada wartawan, Sabtu 1 Juni 2024.
Dia menjelaskan, bahwa aksi bejat oknum polisi tersebut dilakukan kepada putrinya sejak 2023 lalu. Saat itu, korban masih duduk dibangku kelas 3 SD saat ini sudah kelas 4 SD.
"Sudah berulang kali. Sejak tahun 2023 saat itu anak saya masih duduk di bangku kelas 3 SD dan saat ini dia sudah kelas 4," katanya
AN mengungkap bahwa kasus ini baru terbongkar setelah perubahan perilaku pada korban. AN mengaku melihat anaknya berbeda tak seperti biasanya saat baru pulang bermain di dekat rumah pelaku di sebuah kawasan di Kecamatan Sirimau, Ambon, pada Sabtu 4 Mei 2024 lalu.
"Baru pulang main ada yang beda dari gaya jalannya tidak seperti biasanya, jadi pas ditanya, anak saya langsung menangis. Nanti terakhir baru jujur bahwa diperkosa oleh pelaku," ungkapnya.
AN menyebut bahwa dari pengakuan anaknya, pihak keluarga mereka lantas memanggil bidan untuk mengecek kemaluan korban. Hasilnya, benar ada perubahan pada alat vital korban
AN pun bersama keluarganya lantas melaporkan Bripka SR ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Laporan korban teregister dengan nomor perkara: LP/165/V/2024/SPKT/RESTA.AMBON/POLDA MALUKU pada Minggu 5 Mei 2024.
"Jadi kami minta di dicek sama bidan. Karena kita mau cocokkan pengakuan korban. Dan hasil pemeriksaan benar anak saya dicabuli. Akhirnya kami laporkan polisi ini," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janet Luhukay mengatakan, Bripka SR saat ini sudah terperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, pihak penyidik yang menangani masih merampungkan berkas perkara untuk pelimpahan ke kejaksaan.
"Pelaku (Bripka SR) sudah sudah ditetapkan tersangka setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup. Sementara dibuat untuk pelimpahan berkasnya," ungkap Ipda Janet dalam keterangannya, Minggu 2 Juni
Dia menjelaskan, bahwa berdasarkan pengakuan korban, yang bersangkutan dipaksa dan diancam ketika pelaku melancarkan aksi bejatnya. Korban mengaku jika aksi bejat pelaku sudah berulang kali dialami.
"Iya (korban) dipaksa dan diancam. Hasil pemeriksaan dari korban perbuatan itu sudah berulang kali," kata Janet
Sementara itu, Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP Aries Aminnullah mengatakan, pelaku yang merupakan anggota Polri tidak hanya diproses secara pidana. Tetapi juga akan dikenakan kode etik profesi Polri. Ancaman hukumannya berujung pada pemecatan dari anggota kepolisian.
"Penyidik sudah selesai memeriksa 5 orang saksi terkait kasusnya. Adapun untuk sanksi kode etiknya itu tersangka terancam dipecat dari dinas kepolisian," singkatnya saat dikonfirmasi terpisah.