Polisi Ancam Pidanakan Para Pelanggan yang Beli Video Porno Anak dari Pria di Bekasi
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta -- Polisi mengungkapkan ada sekitar 398 member aktif yang membeli video porno anak ke pria Deky Yanto (25) yang ditangkap Polda Metro Jaya.
"Kemudian kami sampaikan temuan dari hasil penyidikan dari hasil penggeledahan device pelaku, terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Umar di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 31 Mei 2024.
Dia mengungkapkan, pihaknya bakal melacak para pengguna yang jadi pelanggan Deky. Menurut Hendri, para pelanggan terancam dipidana karena hal ini.
"Pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini. Nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan untuk status yang bersangkutan apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing nanti," katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi minta masyarakat tak menyebar konten asusila apalagi anak di bawah umur. Ade Ary mengatakan, semua pihak yang terlibat bisa dipidana.
"Mengimbau tolong kita setop penyebaran video porno anak karena menyebarkan transmisi elektronik yang berbau pornografi ini juga dapat dipidana. Dengan alasan nanti ada yang iseng menyebarkan kemudian menyebarkan lagi tolong setop di kita. Ini akan dikembangkan terus oleh jajaran Krimsus dari mulai pembuat, penyebar akan dikejar. Kami himbau kepada masyarakat agar jangan melanjutkan," ujar Ade.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu pun mengajak masyarakat agar bersama-sama melakukan patroli siber guna mengawasi penyebaran konten asusila. Masyarakat diminta melapor supaya temuan itu bisa segera ditindaklanjuti.
"Kami juga mengimbau bagi siapapun, walaupun kami Polda Metro Jaya ada patroli siber kami berharap masyarakat yang mengetahui ada penyebaran ada yang mengiklankan melalui kanal medsos tolong diinfokan kepada Polda Metro Jaya atau bisa menghubungi 110 silakan kita sama-sama sepakat memberantas pornografi anak khususnya supaya tidak berlanjut," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus jual beli video porno melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Seorang pria ditangkap terkait kasus tersebut.
"Penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi atau asusila, pelaku (berinisial) DY," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 30 Mei 2024.
Ade menjelaskan, kasus terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan akun Twitter bernama @balapcan. Akun tersebut mempromosikan link Telegram berisikan konten asusila anak di bawah umur.
"Link itu menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video bermuatan asusila anak di bawah umur," ujarnya.
Menurut Ade, konten video porno tersebut dikelola oleh tersangka. Tersangka menjual video tersebut dengan harga Rp 350 ribu.
"Didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150 ribu ke akun e-wallet dan Rp 200 ribu ke nomor rekening atas nama DY," ujarnya.