Mertua Dianiaya Menantunya di Cengkareng Malah Terancam Jadi Tersangka
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta - Hartono (62), pria paruh baya yang diduga jadi korban penganiayaan oleh menantunya sendiri, SAG, merasa heran lantaran statusnya kini terancam sebagai tersangka. Hartono sudah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai terlapor atas laporan balik pihak SAG.
"Kehadiran kita di bagian Renakta Polda Metro Jaya, kita dimintai keterangan sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang mana pelapor tersebut sudah menjadi tersangka sejak 15 Februari 2024," kata Jhon Feryanto selaku kuasa hukum Hartono, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 30 Mei 2024.
Namun, ia mengatakan pihaknya menolak diperiksa. Alasannya karena keberatan buntut hasil visum atas dugaan penganiayaan yang dituduhkan SAG kepada kliennnya. Dia bilang hasil visum tak sesuai fakta.
"Di sini tadi kita keberatan dilakukan pemeriksaan kepada klien kita. Di mana pada saat kita mintakan diperlihatkan hasil visum, di dalam keterangan hasil visum itu disebutkan pelapor (menantu) mengalami pergelangan tangan kanan sakit, luka memar," jelas Jhon.
Menurut dia, dari hasil visum tersebut tak masuk akal. "Pada saat di hasil visum tersebut dilakukan atas perbuatan suaminya. Padahal yang dilaporkan adalah mertuanya, hasil visumnya tidak masuk akal. Di situ disebutkan perbuatan suami tapi yang dilaporkan adalah mertua," kata dia.
Lebih lanjut, Jhon menduga kalau laporan yang dibuat menantu kliennya merupakan upaya tandingan atas penetapan tersangka terhadap SAG di Polres Metro Jakarta Barat.
Adapun, Hartono mengungkap kasus hukum yang dialaminya dengan sang menantu berawal dari persoalan masalah gaji asisten rumah tangga (ART). Dia menjelaskan dirinya dipukul di bagian kepala, hidung hingga berdarah. Dia juga mengaku dicakar oleh menantunya itu.
"Karena selama ini soal rumah tangga mereka. Saya yang urus semua. Cuma dia keberatan. Katanya buat malu dia, melangkahi dia," katanya.
Sebelumnya, Hartono (62) heran pihak kepolisian belum juga menahan tersangka dugaan penganiayaan terhadapnya, yang merupakan menantunya sendiri. Kasus tersebut saat ini ditangani Polda Metro Jaya.
"Sangat diragukan kredibilitasnya di dalam penegakan hukum yang berkeadilan sebagaimana visi dan misi bapak Kapolri, Presisi," kata Jhon, selaku kuasa hukum korban, Selasa, 9 April 2024.
Dia menuturkan, laporan berawal dari Polsek Cengkareng kemudian di limpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polrestro Jakbar, tiba-tiba Polda Metro Jaya mengirim surat kepada penyidik Polrestro Jakbar berdasar surat Ditreskrimum Polda Metro Jaya No :B/6085/III/RES.7.4/2024/Ditreskrimum tanggal 18 Maret 2024 perihal penarikan laporan polisi atas nama Hartono.