Irjen Andi Rian Musnahkan 30 Kilogram Sabu dan Ganja Senilai Rp46,8 Miliar

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi Ryacudu pimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Sulsel di Makassar. (Foto: Humas Polda Sulsel)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Makassar - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan memusnahkan puluhan kilogram barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) hasil tangkapan. Barang haram yang dimusnahkan itu senilai Rp46,8 miliar.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba untuk periode tangkapan Januari sampai April 2024. Adapun, total barang haramnya itu berupa sabu, ganja, dan 38 butir pil ekstasi.

“Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan periode tangkapan Januari sampai April 2024. Barang bukti yang kita musnahkan berupa sabu sebanyak 30,9 kg, kemudian ganja 6,8 kg, ekstasi 38 butir," kata Irjen Andi Rian di Mapolda Sulawesi Selatan pada Rabu, 29 Mei 2024.

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi Ryacudu pimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Sulsel di Makassar. (Foto: Humas Polda Sulsel)

Photo :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Irjen Andi Rian menjelaskan, total barang bukti ini merupakan hasil tangkapan dari 4 laporan polisi dengan 4 orang pelaku bertindak sebagai pengedar dan bandar. Keempat pelaku itu telah jadi tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Total ada 4 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 4 orang,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, kata Andi Rian, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati. "Pasal itu dikenakan karena semuanya pengedar atau bandar," ujarnya.

Dia menyebut, kasus ini masih berlanjut sehingga pihaknya di Polda Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk menelusuri terduga pelaku lainnya yang buron dalam pengejaran di lapangan. Penelusuran dilakukan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).  

"Kasus ini masih dikembangkan. Karena kemarin Pak Direktur Reserse Narkoba beserta Kapolres Barru itu sudah berangkat ke Bareskrim. Bareskrim sedang menelusuri terkait dengan jaringan sumbernya. Apakah ini masuk jaringan sebelumnya atau jaringan yang baru. Penelusuran dilakukan melalui TPPU yang sedang berjalan. Hal ini dilakukan jika nantinya ditemukan indikasi perjalanan atau peredaran uang mereka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia mengaku bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan peredaran gelap narkoba yang ada di Sulawesi Selatan. Sebab, dengan adanya pengungkapan dan pemusnahan barang haram ini sudah menyelamatkan sebanyak 300 ribu jiwa.

"Dengan adanya pengungkapan kasus ini membuat kurang lebih sampai 300 ribu jiwa yang bisa terselamatkan. Kami akan berkomitmen untuk menuntaskan peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Sulsel," terangnya.

Sementara Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, Kombes Darmawan Affandy membeberkan terkait total barang bukti yang dimusnahkan.

Dia merinci, narkoba jenis sabu 30.944 gram dengan rincian Polda Sulsel 467 gram, Polrestabes Makassar 477 gram, Polres Barru 30 Kg. Kedua jumlah ganja sebanyak 6.800 gram atau 6,8 kg. Sementara jumlah ekstasi sebanyak 38 butir merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan.

“Total nilai barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebesar Rp46.815.000.000 (Rp 46,8 miliar)," pungkasnya.