Polisi Tangkap Belasan Maling Motor di Serang, Sita 19 Motor dan Satu Mobil

Barang Bukti Pencurian Kendaraan Bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

Serang – Sejumlah 16 orang maling motor ditangkap petugas Polres Serang. Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggondol 19 sepeda motor dan satu unit mobil pick up.

Selama menjalankan aksi kejahatannya, mereka mengincar tempat yang sepi dan secara acak, serta selalu berpindah tempat.

"Ini hasil operasi Sikat Polres Serang selama 10 hari. Mereka beraksi di sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP), lokasi terbanyak di Kecamatan Kragilan, Jawilan dan Cikande," ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di kantornya, Selasa, 28 Mei 2024.

Pelaku pencurian dengan tindak kekerasan yang ditangkap berinisial AW. Kemudian pelaku curanmor, berinisial R, S, AH, NMY, S, J, dan IS. Selanjutnya pelaku pencurian dengan pemberatan E, F, L, K dan I.

Ilustrasi pencurian sepeda motor

Photo :
  • ANTARA/Abd Aziz

Sementara penadah motor curian yang ditangkap berinisial M, LH dan TI. Mereka umumnya mencuri sepeda motor matic karena lebih mudah dijual dan banyak pembelinya.

"Ada yang (sudah beroperasi) tiga bulan, ada pemain baru. Pelaku masih ada DPO, sedang dilakukan pengejaran, ada dua orang," ujarnya.

Lalu, bagaimana cara agar masyarakat terhindar dari pencurian kendaraan bermotor? 

Menurut pelaku NMY, masyarakat tidak boleh memarkirkan kendaraannya di tempat sepi karena bisa memancing tindak kejahatan.

Kemudian, meski menaruh motor di dalam rumah, tetap harus menggunakan kunci ganda. Karena, meski lubang kunci sudah ditutup, tetap bisa dibongkar oleh maling.

"(Sasaran motor matic) lebih mudah dijualnya, gampang (ngambilnya), (cara masyarakat biar enggak gampang kemalingan) pake gembok yang ada alatnya itu, yang ada alarmnya. (Lubang kunci ditutup) masih bisa kebuka terus itu mah, soalnya gampang, bisa, ada alatnya," ujar pelaku NMY, di lokasi yang sama, Selasa, 28 Mei 2024.