Caleg DPRK Aceh yang Ditangkap Narkoba Ternyata Bandar 70 Kg Sabu
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta - Calon legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang asal PKS, Sofyan yang ditangkap terkait narkoba ternyata bandar sabu jaringan internasional Malaysia. Penangkapannya dilakukan pasca penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram sabu di Bakauheni, Lampung Selatan.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, Senin, 27 Maret 2024.
Awalnya, Bareskrim mencokok tiga pelaku berinisial IA, RY dan SR. Mereka merupakan kurir. Ketiganya mengklaim diminta membawa keluar sabu dari Aceh. Lantas, dilakukan pengembangan dan didapati sosok Sofyan sebagai bandar serta pemodal jaringan sabu itu.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata dia.
Mukti menambahkan, kemudian pihaknya memburu Sofyan yang kabur selama tiga minggu hingga dimasukkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sofyan, lanjut Mukti, sempat berpindah tempat dari kota Aceh Tamiang hingga Medan.
Namun, yang bersangkutan akhirnya dicokok di Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu, 25 Mei 2024 kemarin. Saat ini pelaku sedang dibawa dari Aceh ke Jakarta guna ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
"Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO. Sore ini tiba di Bandara Soekarno-Hatta untuk selanjutnya di bawa ke Rutan Bareskrim Polri," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri membekuk seorang Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 Sofyan. Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan merupakan buronan dalam kasus narkotika.
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Dirtipid Narkoba Brigjen Mukti Juharsa saat dihubungi, pada Minggu, 26 Mei 2024.
Mukti menjelaskan penangkapan dipimpin oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, yang berhasil meringkus Sofyan di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu, 25 Mei 2024.