Terbongkar Guru Ngaji di Lampung Cabuli 32 Murid, Begini Kronologinya

Guru ngaji di Lampung ditangkap polisi
Sumber :
  • Pujiansyah

Lampung – Seorang oknum guru ngaji di Lampung Barat berinisial Basirun (50) ditangkap polisi karena mencabuli puluhan muridnya. Perbuatan bejat ini terbongkar setelah orang tua korban melihat perubahan sikap anaknya.

Basirun, yang juga seorang mubaligh, mengajar di salah satu Taman Pengajian Alquran (TPA) di Kecamatan Sumber Jaya. Dia diduga telah mencabuli 32 muridnya.

Menurut Novita Hasda, warga Desa Way Petay, Basirun sebelumnya pernah terlibat kasus serupa dengan muridnya beberapa tahun lalu. Namun, dia kemudian pindah rumah dan tempat mengajar.

Guru ngaji di Lampung ditangkap polisi

Photo :
  • Pujiansyah

"Sebelumnya oknum guru ngaji ini pernah terlibat kasus pelecehan seksual terhadap anak muridnya pada beberapa tahun lalu. Dia kemudian pindah rumah dan tempat mengajar mengaji," kata Novita Hasda, warga Desa Way Petay saat dihubungi, Minggu (26/5/2024).

Ia tidak mengetahui kasus yang menjerat oknum guru ngaji pada beberapa tahun lalu, apakah berlanjut ke ranah hukum atau berdamai.

"Saya kurang paham kasusnya beberapa tahun lalu. Kemudian dia pindah lokasi mengajar mengaji. Lokasinya hanya berbeda dusun, namun tetap di desa yang sama," bebernya.

Terbongkarnya kasus pencabulan oleh oknum guru ngaji di Lampung Barat ini berawal kecurigaan dari orang tua korban berinisial FW. Saat itu korban menolak untuk berangkat mengaji dengan berbagai alasan, padahal sudah dirayu oleh orangtuanya dengan dikasih uang jajan lebih.

Orang tua korban yang curiga kemudian mencari tahu perubahan sikap anaknya yang menolak untuk berangkat mengaji dengan bertanya ke tetangga. Orang tua korban mengetahui jika anak tetangganya pernah bercerita bahwa dilecehkan oleh oknum guru ngaji.

Dengan penuh rasa marah dan geram orangtua korban pun menggali keterangan langsung kepada anaknya dan mendapat pengakuan  langsung dari anaknya. Merasa tidak terima anaknya dilecehkan, keluarga korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.

Sementara itu, Zainuddin, salah seorang aktivis ketua dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA DPC Lampung Barat mengatakan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji ini menyedot perhatian masyarakat Lampung Barat.

"Dari awal saya dan team sudah mengetahui langsung kasus ini mulai dari Polsek Sumber sampai menemani para korban untuk melaporkan ke ranah Polres Lampung Barat," kata Zainuddin.

Zainudin berharap adanya perhatian dari pemerintah, dan tokoh masyarakat dalam permasalahan ini karena jumlah korban mencapai puluhan orang.

"Apakah mereka tidak menganggap ini suatu permasalahan yang besar atau mereka tidak tahu kalau ada kasus yang terjadi ini? Seharusnya mereka ini sebagai pejabat publik mengunjungi orang tua korban untuk berikan dukungan moral," ucapnya.

Sejauh ini Polres Lampung Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang korban yakni AY (12),  FW (11) yang masih duduk di kelas 6 SD. Kemudian QZ, siswi kelas 4 SD di wilayah itu.  

Awalnya AY mengaji di tempat pelaku. Saat itu diduga terjadi pencabulan terhadap bocah SD tersebut. Peristiwa tersebut terulang pada 6 November 2023 dan 2 Januari 2024 AY.

Oknum guru ngaji ini menunjukkan film tidak senonoh kepada korban. Ia pun mengajak korban untuk mempraktekkan adegan tersebut, namun ditolak oleh korban.

"Karena menolak, terlapor menyabet korban menggunakan penunjuk untuk mengaji," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi.  

Iptu Juherdi Sumandi menjelaskan bahwa terlapor melakukan pencabulan terhadap anak- anak muridnya yang perempuan dengan cara meraba-raba pantatnya. Sedangkan terhadap santriwan laki-laki, terlapor memegang dan meremas alat kelaminnya.

"Selain ketiga korban yang melaporkan, terdapat  banyak korban lainnya yang merupakan murid ngaji tersangka. Bahkan, tersangka menunjukkan video-video porno terhadap murid-muridnya dan membagikan video porno kepada anak muridnya yang laki - laki," jelas Iptu Juherdi.

Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu  buah celana dalam, satu buah baju gamis panjang warna hijau dan abu abu , satu  buah jilbab warna hitam, dan satu unit handphone.

Atas perbuatannya, tersangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak melanggar pasal 76E Jo pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tandas Kasat Reskrim. (Pujiansyah/Lampung)