Pengakuan Mengejutkan Sejoli Muda di Simalungun yang 2 Kali Buang Bayi Hasil Hubungan Gelapnya

Sepasang kekasih saat diamankan polisi karena buang bayi hasil hubungan gelapnya.(dok Polres Simalungun)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun mengamankan dan menetapkan sepasang kekasih jadi tersangka kasus pembuang bayi hasil hubungan gelapnya. Sejoli muda itu tega membuang bayi di area perkebunan Ingrup, Pamatang Sidamanik,  Simalungun, Sumatera Utara, Senin petang, 13 Mei 2024.

Sepasang sejoli itu masing-masing berinisial VAR (18) merupakan ayah dari bayi malang tersebut. VA statusnya masih pelajar. Sementara, sang ibu bayi berinisial AS (18), yang baru lulus sekolah tingkat SMA.

VA dan AS merupakan warga Kecamatan Sidamanik Simalungun, Sumatera Utara. "Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka berdua tersangka mengakui perbuatannya tersebut (buang bayi)," kata Kepala Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Iptu Ivan Roni Purba, Jumat, 24 Mei 2024.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Ivan menuturkan ada pengakuan mengejutkan dari VAR, bersama AS yang ternyata sudah dua kali menguburkan bayi dari hasil hubungan gelap mereka.

"Berdasarkan keterangan tersangka VAR pada bulan Agustus 2022 tersangka sudah pernah melakukan/mengkuburkan 1 orang bayi hasil hubungan dengan tersangka AS, di sekitar lokasi dekat rumah tersangka," jelas Ivan.

Dari pengakuan tersangka, bayi tersebut meninggal dunia saat proses melahirkan. Menurut pelaku, proses melahirkan sang bayi tanpa dibantu tenaga medis.
Untuk memastikan penyebab kematian bayi, penyidik akan melakukan ekshumasi.

"Namun, untuk sementara kita masih fokus terhadap perkara yang satu ini, yang terjadi kemarin di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun pada Selasa 14 Mei 2024," jelas Ivan.

Sudah resmi ditahan

Sejoli muda itu juga sudah dijebloskan ke ruang tahanan Polres Simalungun secara terpisah. Dua pelaku akan jalankan proses hukum selanjutnya atas kasus ini.

Ivan mengatakan dua pelaku dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kami juga tetap berkordinasi dengan Urkes Polres Simalungun, untuk melalukan pemeriksaan kesehatan terhadap AS, untuk tetap terjaga dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Ivan.

Untuk diketahui, VAR dan AS diamankan Unit Jatanras Polres Simalungun dan Polsek Sidamanik di rumah mereka masing-masing, Rabu 22 Mei 2024, sekitar Pukul 07.00 WIB.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, menuturkan setelah ditemukan jasad bayi di lokasi kejadian, pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu, dilakukan juga pengumpulan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi.

Adapun jasad bayi ketika itu dibawa ke Puskesmas terdekat. "Warga melihat AS pernah kelihatan seperti hamil atau perut besar. Dan, setelah kejadian penemuan bayi tersebut perut gadis itu, jadi kempis atau tidak besar lagi," ujar Ghulam, Kamis 23 Mei 2024.