Mertua Perkosa Menantu di Mojokerto, Korban Pasrah Gegara Ditodong Pisau

Tersangka AW si mertua perkosa menantu saat dirilis di Polres Mojokerto. (Foto: M Lutfi Vermansyah/VIVA Jatim)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Mojokerto – Kelakuan AW (35 tahun) sungguh bejat. Warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, itu tega memperkosa menantunya sendiri. Korban yang tak dirahasiakan identitasnya itu pasrah dirudapaksa karena diancam pakai pisau.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Polisi Nova Indra Pratama menjelaskan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, kondisi rumah sepi dan hanya ada AW dan korban.

Ilustrasi kekerasan.

Photo :
  • Pixabay

Adapun suami korban yang berstatus sebagai anak tiri AW sedang bekerja di Surabaya. Sedangkan istri AW tengah berlibur bersama anak-anaknya. Sebelum memerkosa, AW membelikan korban makan siang. Korban menikmati makanan tersebut di dalam kamar.

"Lalu AW datang menghampiri korban sembari memanggil korban dengan nada yang cukup rendah,” kata Nova saat konferensi pers di Polres Mojokerto, Rabu, 22 Mei 2024.

Korban tak beranjak dari dalam kamar meski dipanggil. Tak lama kemudian, AW masuk ke dalam kamar dan langsung memegang dan menempelkan pisau di leher korban. AW memaksa korban untuk bersetubuh.

“Pelaku mengancam, ‘mau enggak melakukan perbuatan tersebut (bersetubuh) dengan saya. Jika tidak akan dihabisi'. Karena takut dengan ancaman tersebut, korban mengiyakan apa yang diminta oleh  AW. Dan terjadilah perbuatan persetubuhan itu,” ungkap Nova. 

Mantan Kasatreskrim Kediri Kota itu menambahkan, usai  kejadian tersebut korban mengadu ke suami dan saudara-saudaranya. Hingga akhirnya pihak keluarga sepakat melaporkan AW ke Polres Mojokerto. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan kita tetapkan sebagai tersangka, “ pungkas Nova. 

Tersangka AW si mertua perkosa menantu saat dirilis di Polres Mojokerto. (Foto: M Lutfi Vermansyah/VIVA Jatim)

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

AW kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau pasal  81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D dan atau pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.