Ayah Di Cakung Perkosa Anak Kandungnya Hingga Korban Terjangkit Penyakit Kelamin

Ilustrasi Pemerkosaan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Seorang pria berinisial AL alias B, di Cakung Jakarta Timur, memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. Bahkan akibat perbuatan pelaku, hingga sang anak mengalami penyakit kelamin. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan pelaku AL alias B memerkosa anak kandungnya saat berusia 8 tahun lantaran di tinggal sang istri. 

Pelaku AL diketahui telah bercerai dengan istrinya pada 2017. Tindakan pemerkosaan oleh ayah terhadap anak kandungnya pertama kali dilakukan pada 2019 dan baru ketahuan beberapa waktu lalu. Artinya sudah hampir lima tahun aksi bejat dilakukan pelaku tersebut.

"Ibu dan bapak berpisah di 2017, pada 2019 anak kandungnya datang kepada bapaknya, lalu dia melucuti pakaian anaknya dan menyetubuhi anaknya, saat itu anaknya masih 8 tahun, jadi karena tertarik ibunya, anaknya jadi sasaran," ujar Nicolas. 

Sementara itu, kasus berhasil terungkap ketika korban anak mengeluh sakit. Kepada ibunya, anak tersebut mengakui telah diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri.

"Korban anak perempuan, terindikasi yang bersangkutan mengalami menderita penyakit kelamin, dari situlah baru ditanya ibunya dan yang bersangkutan mengakui disetubuhi ayah kandungnya, Korban tidak hamil, yang bersangkutan mengalami penyakit kelamin dan sekarang dalam perlindungan lembaga perlindungan," jelasnya.