Inilah Tampang 2 Pria yang Sekap dan Aniaya Cewek Open BO di Apartemen Jakpus
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta – Penyekapan terhadap wanita muda 'Open BO' berinisial RJ (19) membuat geger publik. Korban RJ disekap dan dianiaya dua pria di salah satu apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Polisi sudah meringkus dua pelaku yaitu Adi (34) dan Christ (29) pada Senin, 20 Mei 2024. Status dua pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan dua pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka lantaran terbukti melakukan penyekapan dan pencurian terhadap korban. Tampak dua pria yang jadi tersangka bertubuh gempal dan sudah mengenakan baju tahanan
"Sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Anton dalam keterangannya, Senin 20 Mei 2024.
Anton mengatakan dua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Untuk ancaman pidana Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," kata Anton.
Polisi berhasil meringkus pelaku Adi (34) ditangkap di lobi apartemen tempat kejadian perkara. Sementara, satu pelaku lainnya, Christ (29), diciduk di Stasiun Gambir saat hendak melarikan diri.
Selain melakukan penyekapan, para pelaku juga mencuri barang berharga korban berupa iPhone. Selain itu, uang tunai milik korban senilai ratusan ribu rupiah juga digondol pelaku.
"Memang niat mereka murni untuk merampas HP si korban. Uang dan HP, iPhone 13," ujarnya.
Usai menyekap korban, dua pelaku, Adi (34) dan Christ (29), kabur dari apartemen. Saat itu, pelaku meninggalkan korban dengan kondisi mulut dilakban dan tangan diikat tali tambang. Korban juga diduga mengalami penganiyaan dari pelaku.