Jadi Polisi Gadungan dengan Modus Razia Indekos, Seorang Pria di Parepare Ditangkap
- VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)
Parepare -- Seorang pria di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi karena menjadi polisi gadungan. Pria berinisial A alias Aco itu berpura-pura menjadi polisi untuk melakukan razia di indekos lalu menipu para penghuni indekos dengan mengambil handphone-nya.
Kapolres Parepare AKBP Arman Muis mengatakan, pria 51 tahun ini mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Parepare. Pelaku Aco sengaja mengaku sebagai petugas kepolisian agar leluasa menguasai barang milik korbannya.
"Pelaku ini berdalih mengaku sebagai polisi dengan masuk mengelabui korbannya. Jadi dia datang ke sebuah kosan dan memperkenalkan diri sebagai polisi. Nantinya pelaku meminta barang korban yang kemudian dia sita dengan alasan sebagai barang bukti," ujar Arman kepada wartawan, Senin, 20 Mei 2024.
Dia menjelaskan, modus yang dijalankan pelaku ini yakni berpura-pura akan menyelidiki adanya laporan warga terkait penghuni kos yang sering berhubungan suami istri di luar nikah. Pelaku berpura-pura mengaku sebagai anggota Polri agar bisa membubarkan aksi asusila di kos-kosan itu.
"Jadi modusnya pelaku ini seolah-olah mau menyelidiki adanya laporan warga terkait penghuni (korban) yang sering berkumpul kebo dan melakukan hubungan suami istri di luar nikah," katanya
Arman mengungkapkan, pelaku sempat memeriksa beberapa korban di kosan tersebut dengan terlebih dulu meminta identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, salah satu korban perempuan berinisial H menolak, akhirnya dipaksa menyerahkan handphone untuk disita. Korban pun yang merasa takut akhirnya pasrah menyerahkan handphone-nya untuk disita.
“Awalnya meminta KTP untuk dia periksa. Tapi korban wanita ini menolak, akhirnya pelaku meminta handphone korban dengan maksud sebagai jaminan dan akan kembalikan tiga hari ke depan. Jadi korban terpaksa memberikan barang berharga miliknya karena takut ancaman pelaku yang dia kira dari kepolisian," ujarnya.
Setelah mendapatkan handphone korban, kata Arman, pelaku pun pergi meninggalkan kosan yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung itu. Pelaku selanjutnya kabur menuju ke Kabupaten Wajo. Aksi pelaku pun sempat terekam CCTV dan diviralkan, sehingga mempermudah kepolisian melakukan pengejaran.
"Jadi setelah mengambil barang korbannya, pelaku ini kemudian meninggalkan Kota Parepare dan pergi ke Kabupaten Wajo. Akhirnya pihak kepolisian mengejar dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat 17 Mei 2024," ujar Arman
Arman menyebutkan, pelaku ternyata merupakan residivis yang sudah kerap melakukan penipuan dengan modus yang sama yakni mengatasnamakan kepolisian lalu mengambil barang korbannya. Catatan kepolisian pelaku Aco ini sudah pernah berbuat kriminal kasus yang serupa di Kabupaten Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Sangata Provinsi Kalimantan Timur.
"Pelaku ini residivis, sebelumnya pernah melakukan penipuan dengan modus yang sama di daerah lain dan mengatasnamakan kepolisian. Pelaku Aco pun kini telah jadi tersangka dan ditahan untuk proses lebih lanjut," katannya.