Home Industry Narkotika Dibongkar di Surabaya, Polisi: Jaringan Lapas di Jakarta
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Surabaya – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar home industry narkotika di sebuah rumah kontrakan kawasan rumah elit di Jalan Kertajaya Indah Timur, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Dua tersangka yang mengelola industri rumahan terlarang itu diketahui merupakan jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta.
“Pengendali [produksi home industry dan peredaran yang dibongkar di Surabaya adalah napi yang mendekam di] Lapas yang berada di Jakarta. Sedang kami dalami terus, sedang kami kembangkan. Untuk jaringan sabu ini sudah terindikasi berasal dari Jakarta yang otomatis asalnya dari Malaysia,” kata Direktur Reskoba Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Robert da Costa di lokasi, Senin, 20 Mei 2024.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengungkapkan, kasus itu diungkapkan berawal dari penangkapan terhadap tersangka ADH di dalam rumah kontrakannya pada Rabu, 15 Mei 2024, lalu. Dari tangan ADH, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram dan 1.568 butir pil ekstasi.
Dalam pemeriksaan diketahui, ADH ternyata residivis kasus penyalahgunaan narkotika. “[ADH] bebas baru bulan Juni 2023 lalu,” ujar Dirmanto.
Dari bibir ADH, kemudian muncul nama rekannya berinisial MY yang juga residivis kasus yang sama. MY berhasil ditangkap. Dari tangannya, disita 5,7 juta butir pil dobel L alias pil koplo. Setelah diinterogasi, MY mengaku bahwa pil setan itu diproduksi di sebuah rumah kontrakan Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
“Dari hasil penangkapan MY ini, baru kemudian terungkap adanya home industry yang sekarang rekan-rekan datangi ini," kata Dirmanto.
Sementara itu, Tio, warga yang rumahnya tepat berada di samping rumah yang dijadikan home industry narkotika, mengatakan bahwa rumah kontrakan tersebut berganti-ganti penyewa. Sebelum ditempati sebagai industri rumahan narkotika, rumah tersebut disewa sebuah perusahaan sebagai kantor.
Satu waktu, Tio melihat ada mesin forklit dibawa masuk ke dalam rumah tersebut. Ia dan beberapa warga lain sempat bertanya kepada si penyewa rumah soal kegunaan mesin itu. ADH dan MY menjawab bahwa mesin itu untuk membuat kopi dan permen.
“Ke saya [tersangka] bilangnya [mesin untuk membuat] kopi, kalau ditanya tetangga lain, bilangnya [mesin pembuat] permen,” ujar Tio.