Wanita di Sidrap jadi Korban Penipuan Online Uang Rp 200 Juta Raib, Begini Modusnya

Ilustrasi penipuan.
Sumber :
  • Pixabay

SidrapSeorang wanita bernama Riska, warga di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menjadi korban penipuan. Perempuan 32 tahun itu menjadi korban penipuan melalui jejaring media sosial dengan dijanjikan keuntungan berlipat.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, aksi penipuan yang dialami korban terjadi ketika sudah menginstal aplikasi Link Xendit. Dari aplikasi itu, korban pun diminta mentransfer uang secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp 200 juta

"Dari keterangan korban kalau uang direkeningnya itu lenyap setelah menginstal aplikasi. Di aplikasi itu korban selanjutnya diarahkan mengikuti misi dengan iming-iming keuntungan berlipat," kata AKP Agung saat dimintai konfirmasi, Selasa 14 Mei 2024.

Dia menjelaskan, sebelum korban menginstal aplikasi itu, awalnya dia mendapat pesan dari nomor WhatsApp yang tak diketahui pengirimnya. Kemudian, pesan WhatsApp itu memberikan iming-iming dan mengarahkan korban untuk menginstal aplikasi bernama Link Xendit. Selanjutnya, diaplikasi tersebut korban diarahkan untuk mentransfer sebuah dana secara bertahap.

"Jadi awalnya korban ini diberi iming-iming melalui medsos. Kemudian diarahkan menginstal aplikasi (Xendit)," katanya.

Agung menyebut bahwa total kerugian wanita asal Kampung Dare, Desa Takkalasi, Kecamatan Maritengngae itu  mencapai Rp 200 juta. Uang tersebut korban transfer secara bertahap melalui mobile banking.

"Total kerugian mencapai Rp 200 Juta. Dia kirim secara bertahap ke pelaku penipuan," katanya.

Lebih lanjut, Agung mengaku jika kasus tersebut sementara ditangani pihak Polres Sidrap dan masih dalam proses pendalaman.

"Belum, karena kita baru proses kemarin laporannya. Laporannya baru masuk kemarin. Jadi masih kita dalami kasusnya," terangnya.

Sementara itu, korban Riska mengaku menjadi korban modus penipuan melalui media sosial yang menjanjikan keuntungan berlipat. Riska mengaku tergiur dan terhubung dengan sindikat pelaku yang berhasil mengelabui dengan modus investasi melalui transfer dana.

“Rp 200 juta pak uangku habis saya transfer ke rekening pelaku,” ucap Riska kepada wartawan di Mapolres Sidrap, Senin 14 Mei 2024.

Menurut Riska, jika awalnya dia diminta untuk mentransfer sejumlah uang melalui Aplikasi BRI mobile dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp juta hingga Rp102.000.000, dengan bank tujuan yang berbeda-beda atas nama orang yang berbeda pula.

“Saya benar-benar tidak sadar, kenapa saya turuti permintaan pelaku. Saya seolah-olah dihipnotis menuruti permintaannya,”.