4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka Tegar yang menganiaya juniornya mahasiswa STIP hingga tewas.
Sumber :
  • ANTARA Foto

Jakarta - Polisi telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus penganiayaan hingga tewas terhadap salah seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta Rustika (19). Keempat tersangka terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, para para pelaku hingga kini masih dalam pemeriksaan intensif.

"Iya, 15 tahun penjara," ujar Gidion dalam keterangannya, Kamis 9 Mei 2024.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan

Photo :
  • dok Humas Polres Metro Jakarta Utara

Para tersangka dalam kasus penganiayaan bernama Tegar Rafi Sanjaya (21), A, W, dan K dijerat pasal yang berbeda 

Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan hukuman 15 tahun penjara.

Tegar merupakan pelaku utama yang memukul bagian ulu hati Putu sebanyak lima kali, dan juga menarik lidah Putu sampai jalur pernapasannya tertutup hingga akhirnya tewas.

Sedangkan ketiga pelaku lainnya terancam dijerat pasal 55 Juncto KUHP karena keikutsertaannya melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tiga tersangka itu menjadi atau mempunyai peran turut serta, turut melakukan dalam konteks ini orang yang melakukan, atau orang yang turut menyuruh perbuatan itu," ujarnya.

Kemudian tersangka A merupakan orang yang pertama kali memanggil Putu bersama teman-temannya untuk turun ke lantai dua dan menggiringnya ke toilet.

A juga berperan sebagai pengawas selama proses kekerasan itu terjadi di toilet pria lantai dua STIP.

Kemudian ada W yang mendorong Tegar untuk melakukan pukulan dengan berkata, "jangan malu-maluin, kasih paham!".

Kemudian ada tersangka K yang menunjuk agar Putu jadi yang pertama dipukul.

Polisi saat mendatangi lokasi TKP di STIP, Jakut

Photo :
  • ANTARA Foto

Selanjutnya tersangka Tegar langsung memukul Putu di bagian ulu hati sebanyak lima kali hingga terkapar.

Tegar kemudian memasukan tangannya ke mulut korban untuk menarik lidahnya untuk memberikan  pertolongan.

Namun, Tegar justru membuat jalur pernapasan Putu tertutup hingga akhirnya tewas.