Sadis! Polisi di Bulukumba Tega Aniaya Siswi SMA hingga Patah Tulang dan Rahang Bengkak

Ilustrasi oknum polisi.
Sumber :
  • Antara FOTO.

Bulukumba - Seorang siswi SMA berinisial FA (16) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan mengalami insiden penganiayaan sadis karena mengalami luka lebam hingga patah tulang. Ironisnya, pelaku adalah anggota polisi berinisial Briptu AD.

Kasi Humas Polres Bulukumba AKP Marala mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan Briptu AD sementara dalam penanganan pihak Propam Polres Bulukumba.

"Briptu AD sudah diamankan serta dalam pengawasan pihak Propam Polres Bulukumba guna menjalani proses pemeriksaan," kata AKP Marala dalam keterangannya, Rabu 8 Mei 2024.

Dia menjelaskan kasus penganiayaan berawal karena adanya salah paham. Briptu AD mengira korban FA adalah laki-laki yang masuk ke kamar adik perempuannya.

Saat itu, korban FA coba masuk kamar dengan memakai jaket hoodie sehingga dikira laki-laki yang masuk menyelinap.

"Ada kesalahpahaman jadi secara spontan yang bersangkutan (Briptu AD) melakukan pemukulan karena sebelumnya mengira korban seorang lelaki yang bersembunyi di balik selimut pada kamar adiknya," ujar Marala.

Sidang komisi kode etik Polri. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • Dokumentasi Polda Jateng

Marala menjelaskan, korban sebenarnya datang bertamu ke rumah karena dipanggil oleh adik perempuan Briptu AD. Namun, setibanya di rumah itu, korban dikira pelaku adalah laki-laki yang diam-diam masuk ke kamar.

Tak pikir panjang, Briptu AD langsung memaksa masuk pintu kamar adiknya. Dia langsung memukul korban AF hingga babak belur dan patah tulang.

"Briptu AD melihat korban masuk di rumahnya dengan menggunakan jaket hoodie. Briptu AD selanjutnya mendatangi korban di kamar itu dan menganiaya," tuturnya.

Setelah penganiayaan itu, orang tua korban datang menjemput dan membawanya ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.

Sementara, Kasi Propam Polres Bulukumba Kompol Nuryadin menyampaikan kasus ini segera diproses hukum yang berlaku. Dia berjanji jika hasil pemeriksaan Briptu AD terbukti melakukan tindak pidana maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Jika dalam proses pemeriksaan anggota tersebut terbukti melakukan tindak pidana, Briptu AD akan ditindak sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku, baik di peradilan umum maupun pada peradilan profesi di internal kepolisian," jelasnya.

Adapun, ibu korban Nur Fina menungkap penganiayaan itu sengaja dilakukan Briptu AD lantaran. Ia mengatakan seperti itu karena usai sang putri dianiaya, dirinya ditelpon agar menjemput korban yang sudah tak berdaya  di rumah Briptu AD, Jalan Cendana, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, Kamis 2 Mei 2024 lalu.

"Setibanya saya di sana saya lihat anak saya sudah kesakitan, lemas. Saya sudah bicara sama orang tuanya kenapa anakku dipukul?" ujarnya.

"Dia bilang, karena dia (korban) datang ke rumah sini. Dia (pelaku) tidak suka kalau datang ke sini. Setelah itu saya bawa pulang anakku dan bawa ke rumah sakit," tutur Fina.

Fina menyebut kedatangan anaknya ke rumah Briptu AD karena dipanggil sang adiknya. Bukan karena kemauan korban.

"Anakku datang ke rumah temanya itu kan karena dipanggil kemudian setiba di rumah temannya itu malah disuruh masuk ke dalam kamar terus dipukuli sama pelaku (Briptu AD)," jelasnya.

Fina mengatakan putrinya dianiaya menggunakan kaki dan tangan hingga mengalami memar di kepala. Selain itu, rahang bengkak kemudian patah tulang di hidung.

Dia berharap agar kasus ini jadi perhatian Polres Bulukumba sehingga Briptu AD dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku.