Pemuda Tanggung Cekoki Siswi SMP Miras Lalu Diperkosa, Kini Mendekam di Penjara

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • VIVA / Ni Putu Putri Muliantari (Bali)

Surabaya – Dua pemuda tanggung berinisial ASP (18 tahun) dan AA harus mendekam di dalam tahanan setelah disangka memerkosa DBA, siswi sebuah SMP asal Gunung Anyar Tambak, Kota Surabaya, Jawa Timur. DBA dirudapaksa setelah dicekoki minuman keras (miras) oleh kedua tersangka.

Berdasarkan data diperoleh dari kepolisian, peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu, 3 April 2024. Saat itu, korban bertandang ke indikos sahabat perempuannya berinisial CA. Ternyata, di tempat tersebut sudah ada ASP dan mantan kekasih CA, AA.

ASP adalah pelajar asal Jalan Sambiroto, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. Dia merupakan teman satu sekolah AA, warga Sememi Jaya Selatan, Kecamatan Benowo, Surabaya, yang sudah bekerja. ASP sendiri sudah saling kenal dengan korban.

“AA merupakan kakak kelas satu tingkat dari ASP. Sedangkan ASP dan korban sebelumnya sudah saling mengenal dan beberapa kali bertemu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono melalui keterangan tertulis, Senin, 6 Mei 2024.

Keempat muda-mudi itu mengobrol asyik di kamar indekos CA. Di tengah percakapan, ASP berinisiatif mengajak AA pesta minuman keras. Tanpa berpikir panjang, AA mengiyakan. ASP kemudian keluar dan datang-datang membawa sebotol miras. Pesta miras pun dimulai. ASP dan AA bergantian menenggak cairan beralkohol tersebut.

"Kemudian ASP menawarkan kepada korban dan saksi CA untuk ikut minum. Setelah korban mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut, korban mulai hilang kesadarannya," cerita Hendro.

Niat mesum ASP lalu muncul. Apalagi, kepala korban yang mulai kehilangan kesadaran bersandar ke bahunya. Tak kuat menahan nafsu, ASP lalu melancarkan aksi mesumnya. Ia menggerayangi tubuh korban, bahkan menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

Setelah itu, ASP pergi meninggalkan korban dan dua temannya. Melihat kondisi korban yang teler tak berdaya, CA lalu keluar untuk meminta bantuan teman-temannya membopong korban pulang. Hingga kemudian tersisa AA dan korban di dalam kamar. Rupanya, saat ditinggal berdua, birahi AA naik.

“AA menyetubuhi korban satu kali. Korban sempat sadar, namun tubuhnya tidak berdaya melawan nafsu bejat AA," kata Hendro.

Usai diperkosa tiga kali, korban kemudian ditolong teman-temannya yang lain dan dibawa pulang. Setelah sadar, korban baru menceritakan semua yang dialaminya kepada orangtuanya. Tak terima, orangtua korban lalu melapor ke Markas Polrestabes Surabaya.

"Pelapor [ibu DBA] datang bersama dengan [tersangka] AA dan dibawa ke SPKT Polrestabes Surabaya, pada tanggal 4 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari. Esok harinya, pada tanggal 5 April 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, ASP diantar ke Gedung RPK Satreskrim [Polrestabes Surabaya] untuk memberikan keterangan sebagai saksi, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Hendro.

Setelah cukup bukti, penyidik kemudian menetapkan ASP dan AA menjadi tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat dengan UU Perlindungan Anak yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.