Suami di Minahasa Selatan Bunuh Istri yang Mengigau Pria Lain Saat Tidur
- ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Minahasa Selatan -- Seorang pria berinisial RL di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) tega membunuh istrinya. Pria 26 tahun itu membunuh sang istri inisial RT (24) lantaran kesal mendengar korban mengigau pria lain saat tidur.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri R. Sitorus mengatakan, korban dibunuh oleh suami sendiri saat tengah tertidur pulas. Pelaku emosi karena mendengar sang istri mengigau. Pelaku menduga bahwa korban mengingau seorang pria selingkuhan.
"Jadi pembunuhan ini terjadi karena pelaku curiga istrinya selingkuh setelah mendengar mengigau. Pelaku mendengar istrinya ini mengigau dengan berkata 'Nda usa keluar pi kerja di Bolsel (jangan pergi kerja di Bolsel)’," ujar Feri dalam keterangannya, Senin, 6 Mei 2024.
Feri menjelaskan, kejadian itu bermula setelah korban dan pelaku menghadiri sebuah acara yang tak jauh dari kediamannya di Desa Temboan, Kecamatan Maesaan, Minahasa Selatan pada Jumat, 3 Mei 2024. Saat itu, pasangan suami istri (pasutri) tersebut sudah pulang ke kediamannya untuk istirahat. Sang istri lebih dulu tidur bareng anaknya, sementara pelaku masih berusaha untuk tidur di samping korban.
"Jadi mereka sudah menghadiri sebuah acara dan kembali pulang ke rumahnya untuk istirahat. Kemudian, sekitar pukul 04.00 Wita sang istri atau korban ini sudah tertidur duluan bareng anak. Tapi pelaku ini sementara berusaha untuk tidur di samping korban," ujar Feri
Tak lama berselang saat pelaku juga akan tidur, dia tiba-tiba mendengar sang istri mengigau. Sontak saja pelaku yang mendengar itu emosi dan bergegas mengambil pisau di dapurnya lalu menikam sang istri tepat di bagian mata.
"Pelaku mendengar ngigau itu lantas timbul emosi dan langsung pergi mengambil pisau di dapur, kemudian balik masuk kamar lagi dan langsung menikam istrinya di bagian mata kiri," ujarnya
Setelah menikam tepat di mata, kata Feri, korban sempat terbangun dan lari terbirit-birit, namun pelaku terus mengejar korban. Di situ pelaku mengambil parang dan langsung menebas kepala korban berulang kali.
"Korban terbangun dan berusaha lari keluar dari rumah. Tapi karena terus dikejar dan akhirnya didapat. Di situ, korban langsung ditebas pakai parang pada bagian belakang kepala secara berulang-ulang," katanya
Tak sampai di situ, kata Fitri, pelaku lanjut melakukan penganiayaan kepada mertuanya. Pelaku yang sudah membunuh sang istri lantas ingin juga membunuh mertuanya. Pelaku menuju ke rumah mertuanya dan langsung menganiaya mertua laki-lakinya berinisial JT (48) menggunakan parang. Beruntung, bapak dan ibu mertuanya sempat melawan dan berhasil merebut parang pelaku.
"Pelaku masih berlanjut menganiaya. Pelaku mendatangi rumah mertuanya dan masuk ke kamar mendapati ibu dan bapak mertuanya sedang tidur. Pelaku langsung menebas dengan parang sehingga bapak mertuanya terbangun juga ibu mertuanya," katanya
"Bapak mertua pelaku sempat melawan dan berhasil merampas parang pelaku. Namun pelaku tetap melanjutkan aksinya dengan menganiaya mertua perempuannya menggunakan tangan kosong," ujarnya.
Lebih lanjut, Feri mengaku bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari warga setempat segera bergegas menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Pelaku pun kemudian ditahan dan telah dijadikan tersangka dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.
"Pelaku langsung diamankan dan telah dijadikan tersangka. Dia ditahan bersama barang bukti berupa sajam(senjata tajam). Ancaman hukuman 340 KUHP pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," ujarnya
Fitri menambahkan bahwa motif pembunuhan ini dilatari karena cemburu lantaran pelaku menduga jika yang diigigaukan itu merupakan pria selingkuhan sang istri. "Motif karena ada rasa cemburu sang istri diduga punya pria lain. Dugaan itu makin kuat setelah pelaku mendengar korban ngingau saat tidur," ujarnya.