Komplotan Perampok Bobol Hotel di Sulteng, Barang Perabot Ludes Total Kerugian Rp 700 Juta
- VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)
Banggai - Komplotan perampok berjumlah 10 orang yang beraksi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi. Kesepuluh orang itu ditangkap polisi usai merampok barang di sebuah hotel.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan, para pelaku yang berjumlahkan 10 orang itu mengambil barang-barang perabot seperti 20 kulkas, 23 AC, hingga kasur springbed serta barang lainnya yang ada di hotel tersebut. Total kerugian mencapai Rp700 juta.
"Total ada 10 orang pelaku ini mengambil sejumlah barang berupa barang-barang elektronik seperti 20 kulkas, 23 AC, 1 showcase, 1 meja, lampu gantung 2 buah, cermin 15 buah, tempat bunga 2 buah dan 1 kursi sofa hilang. Selain itu ada 20 CCTV dan springbed raib dicuri. Total kerugian sekitar Rp 700 Juta," kata AKP Tio saat jumpa pers di Mapolres Banggai, Jumat 3 Mei 2024.
Dia menjelaskan sepuluh pelaku ini jalankan aksinya dengan cara merusak jendela dan pintu hotel saat malam hari. Saat itu, hotel bernama Frits yang berada di Desa Manyula, Kecamatan Kintom itu dalam kondisi sepi pada Rabu 24 April 2024.
Para pelaku pun dengan leluasa beraksi menggasak sejumlah barang yang ada.
"Modus para pelaku dilakukan secara bersama-sama merusak pintu dan jendela pada malam hari. Mereka pun dengan leluasa karena kondisi hotel sedang sepi," jelas Tio.
Tio menyebut kasus ini mulai terungkap setelah korban atau pemilik hotel tiba di lokasi dan melihat bagian pintu serta jendelanya rusak. Saat dicek, ternyata sejumlah barang perabot hotel tersebut telah ludes dibobol maling.
"Saat korban atau pemilik ini datang ke hotelnya, dia sudah mendapati keadaan pintu masuk telah rusak dan terbuka. Dan pada saat dia cek, barang perabotnya pun telah habis diambil," ujar Tio .
Tio mengungkap pihaknya yang menerima laporan itu lantas melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, polisi berhasil mengamankan sepuluh pelaku.
10 pelaku itu masing-masing berinisial MAH (18), SK (17), AR (14), RJ (16), FD (22), YS (26), MH (19), SAD (16), SS (16). Adapun satu di antara mereka merupakan penadah barang curian itu berinisial IL.
"Sepuluh pelaku ini sudah ditahan dan jadi tersangka. Mereka ditahan bersama barang bukti berupa tempat sampah, kipas angin, 2 buah spon, 2 buah hanger, 2 buab kulkas, kursi kayu lipat, cermin, 3 meja kayu, dan 2 buah springbed," katanya
Tio menambahkan sebagian barang hasil curian itu ternyata sudah dijual oleh tiga orang penadah. Pihak kepolisian akan memburu 3 orang penadah itu dan memeriksanya. "Ada 3 penadah lagi yang akan kami periksa. Karena sejumlah perabot sudah mereka jual ke penadah tersebut," ujarnya.