Pembunuh Mayat di Bawah Jembatan Lampung Ditangkap di Manado
- Pujiansyah
Lampung – Pelaku pembunuhan terhadap Cecep Sukmajaya (50), yang mayatnya ditemukan di bawah jembatan Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, pada Senin (25/3/2024), berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, Selasa (30/4/2024).
Pelaku pembunuhan tersebut adalah JHI (34) dari Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, dan SR (18) dari Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
JHI ditangkap di rumah saudaranya di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Selasa (30/4/2024). Sementara SR diamankan di rumahnya di Lampung Utara.
"Ya, benar. Kami berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap korban yang mayatnya ditemukan di bawah jembatan Seranggas. Kedua pelaku ini memiliki hubungan keluarga, yaitu paman dan keponakan," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, saat dihubungi pada Rabu (1/5/2024).
Iptu Juherdi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan, dimana pihak keluarga mengakui bahwa korban adalah anggota keluarganya, bukan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) seperti yang sebelumnya diduga.
"Setelah penyelidikan, kami mendapat keterangan dari keluarga korban. Ternyata, korban bukan ODGJ melainkan korban pembunuhan," ungkapnya.
Informasi tentang keberadaan pelaku utama, JHI, diperoleh oleh pihak kepolisian, yang kemudian berhasil menangkapnya di kediaman saudaranya di Kota Manado. Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa dalam melakukan pembunuhan, pelaku dibantu oleh keponakannya, SA (18), yang kemudian juga berhasil ditangkap oleh tim Tekab 308 di Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning.
"Motif pembunuhan adalah dendam terhadap korban. Para pelaku secara brutal menganiaya korban hingga meninggal, dan mayatnya kemudian dibuang di bawah jembatan Seranggas," jelasnya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis L300 warna hitam yang digunakan pelaku untuk membawa dan membuang mayat korban di bawah jembatan Seranggas.