Pengakuan Mengejutkan Pelaku Tega Cekoki Narkoba Remaja Jaksel Hingga Tewas

Dua tersangka dalam dugaan kasus tewasnya remaja 16 tahun di hotel Jaksel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta - Polisi telah berhasil mencokok dua orang pelaku pembunuhan dengan mencekoki obat ekstasti inex hingga memberikan minuman dicampuri sabu. Kedua pelaku itu berinisial AN alias BAS dan BH.

Salah satu pelaku pembunuhan itu yakni AN alias BAS turut memberikan sebuah pengakuan usai membunuh remaja usia 16 tahun berinisial FA. Ia mengaku bahwa dirinya justru yang mengaku dapat undangan dari korban.

"Saya ini sebenarnya di-chat, bukan nge-chat. Jadi saya tidak pernah mengundang, tapi saya diundang, mengundang diri sendiri merekanya," ujar BAS ketika dihadirkan saat lonferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 26 April 2024.

Dua tersangka dalam dugaan kasus tewasnya remaja 16 tahun di hotel Jaksel

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

BAS menjelaskan bahwa dirinya mulai kenal FA dan AP melalui seorang wanita yang berprofesi sebagai Ladies Companion (LC). 

"Saya kenal dari korban atau bagaimana mungkin bahasanya, tapi ya saya juga kenal dari kawan saya, LC," kata BAS.

Kemudian, pelaku mengklaim bahwa ia tak mengetahui FA itu masih dibawah umur. BAS hanya memesan BO itu kepada wanita LC itu. Pelaku juga mengklaim bahwa dirinya sudah menggunakan jasa seks itu sebanyak empat kali.

"Saya dapat kabar dari LC-nya sendiri pak, jadi saya tidak tahu kalau di bawah umur atau bagaimana. Saya tidak tau, mereka taunya ada LC, ya setau saya sebagai LC," ungkap dia.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisari Besar Polisi Bintoro mengatakan bahwa remaja inisial FA (16) yang ditemukan tewas di sebuah hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ternyata dicekokin obat-obatan inex.

Tak hanya itu, Bintoro juga menjelaskan bahwa FA juga diberikan minuman yang dicampur oleh narkotika jenis sabu.

"Pada saat kejadian itu pula, baik korban yang meninggal atau pun hidup, diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu," ujar AKBP Bintoro di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 26 April 2024.

Bintoro menjelaskan, dua orang pelaku dalam kasus tewasnya remaja di hotel kawasan Senopati berinisial AN alias BAS dan BH. Ia menuturkan saat melakukan penangkapan kepada dua orang pelaku itu polisi berhasil menyita 3 pucuk senjata api, 5 butir peluru, rekaman CCTV, 4 buah hp, uang tunai sebesar Rp1.500.000, pakaian korban, dan 1 unit mobil BMW.

"Saat ini untuk para tersangka telah kami lakukan penahanan," kata Bintoro.

Bintoro menjelaskan, bahwa keduanya akan dijerat menggunakan pasal berlapis. Ia akan dipersangkakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP. Kedua tersangka juga turut dikenakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara tentang TPKS.

"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutur Bintoro.