Gasak Harta Majikan Saat Mudik Lebaran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian rumah kosong saat mudik lebaran
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang - AK, pria asal Tangerang diamankan pihak kepolisian usai terbukti melakukan tindak pencurian di salah satu rumah kosong kawasan Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada 8 April 2024. AK yang merupakan orang kepercayaan dari korban, memanfaatkan momentum mudik lebaran untuk melancarkan aksinya.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, berawal saat pemilik rumah kembali dari kampung halamannya di Jawa Barat, pada 13 April 2024, usai melakukan mudik lebaran. Sampai di rumah, korban heran melihat harta bendanya yang sudah raib.

Ilustrasi pencurian sepeda motor

Photo :
  • ANTARA/Abd Aziz

"Korban pulang dari kampung halaman dan terkejut, melihat sepeda motor dan mobil milik korban yang berada di parkiran rumah sudah tidak ada. Bukan hanya itu, saat korban masuk ke dalam rumah, ia mendapati kondisi lemarinya sudah dalam keadaan berantakan, dimana surat BPKB kendaraan milik korban juga sudah tidak ada," katanya di Polsek Panongan, Tangerang, Jumat, 26 April 2024.

Korban juga mengecek kondisi kamar lainnya, dan mendapati satu set komputer yang sudah di-upgrade sudah tidak ada. Adanya hal ini, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panongan. "Kami tindak lanjut dan berhasil mengamankan pelaku di Tanah Tinggi, Tangerang," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan tindak pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Barang hasil pencuriannya berupa kendaraan, langsung dijual pelaku melalui situs jual beli online dan media sosial.

"Kendaraan korban dijual pelaku melalui media internet untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Namun, belum terjual (kendaraannya)," ujar Baktiar.

Pada kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua dan empat, handphone, serta satu set komputer. Kini, pelaku ditahan di Polsek Panongan dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.