Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

Surabaya – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur tengah menyidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret ahli nuklir dari Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, bernama Yudi Utomo Imarjoko (YUI) sebagai tersangka. Informasi terbaru, sebanyak 21 saksi sudah diperiksa untuk mengungkap kasus tersebut.

“Saksi yang sudah diperiksa ada sekitar 21 [orang]," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jumat, 19 April 2024.

Ilustrasi money laundering atau pencucian uang.

Ilustrasi money laundering atau pencucian uang.

Photo :
  • TOTPI

Dia menjelaskan, kasus itu diungkap setelah Polda Jatim menerima laporan dari Radian Jayadi selaku Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena pada 26 Desember 2022 lalu. Adapun pihak terlapor ialah YUI, Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena di tahun 2017-2021. YUI dilaporkan menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp9,2 miliar.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Polda Jatim. Pengumpulan alat bukti dan bahan keterangan dilakukan. Hasilnya, ditemukan unsur pidana. YUI ditetapkan tersangka setelah ditemukan dua alat bukti cukup. Polda Jatim lalu melayangkan panggilan untuk memeriksa YUI. Namun, dua kali dipanggil ia mangkir.

“Penyidik juga sudah melakukan upaya paksa, namun sampai saat ini belum didapatkan keberadaan tersangka,” ujar Dirmanto.

foto ilustrasi korupsi

Photo :

Karena itu, penyidik lantas memasukkan YUI ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Hingga kini, penyidik masih melakukan pencarian terhadap YUI. Dirmanto tak menjelaskan soal perkembangan pencarian tersangka YUI.

“Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama bisa didapatkan [ditangkap] tersangkanya," pungkas Dirmanto.