Nodai Gadis Belia hingga Hamil, Guru SMP di Pontianak Dijebloskan ke Penjara
- Attila Szilvasi/Daily Mail Australia
Pontianak – Pihak kepolisian melalui jajaran Satreskrim Polresta Pontianak menangkap seorang oknum guru SMP berinisial EP. Pelaku EP dibekuk karena diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan oknum guru tersebut diduga melakukan persetubuhan yang berlangsung pada Mei 2023.
Trias menuturkan, periode Oktober 2023, pihaknya menerima laporan dari orangtua korban.
"Berdasarkan keterangan pelapor (ibu korban), dugaan persetubuhan tersebut terungkap setelah mengetahui jika anaknya tidak datang bulan (haid)," kata Kompol Trias, Selasa, 16 April 2024
Trias menuturkan setelah mengetahui sang putri tak datang haid, ortu pun melakukan tes kehamilan. Hasilnya gadis remaja itu positif hamil. Ibu korban kemudian membuat pengaduan ke Polresta Pontianak.
"Berdasarkan pengaduan tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendalami keterangan korban dan saksi-saksi," jelas Trias.
Pun, menurut Trias dari keterangan korban, persetubuhan itu terjadi pada Mei 2023 di salah satu hotel di Kota Pontianak. Insiden itu berawal dari korban yang berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.
"Dari keterangan korban, perbuatan persetubuhan tersebut terjadi dua kali," tutur Trias.
Kemudian, dia mengatakan, setelah punya dua alat bukti, pada Desember 2023 pengaduan tersebut ditingkatkan jadi laporan polisi. Selanjutnya, pada 22 Desember 2023, pelaku diperiksa kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari pemeriksaan terungkap jika pelaku adalah oknum guru SMP Negeri di Kota Pontianak," jelas Trias.
Trias menyampaikan, saat ini perkara persetubuhan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. Hal itu karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.
Tersangka EP dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang juncto pasal 76 D Undang undang nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang undang tomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
"Pelaku sudah kita lakukan penahanan," ujar Trias.