Penampakan Samurai yang Digunakan Wanita Pelaku Pembunuhan Pedagang Baju di Tangerang

Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly dan petugas menunjukkan barang bukti samurai
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang - ND, wanita yang melakukan pembunuhan pada pedagang toko berinisial RA di toko baju Jalan Borobudur, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa, 2 April 2024.

Wanita yang bekerja sebagai karyawan swasta ini, melakukan tindak penganiayaan dan pembunuhan menggunakan samurai dengan panjang 50 sentimeter. Korban sempat mengejar pelaku usai ditusuk menggunakan samurai itu. Namun kemudian tumbang dan meninggal di depan tokonya.

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa, mengatakan samurai yang digunakan tersebut terbuat dari besi stainless dengan tulisan ‘Baton Sword’. Senjata tajam atau sajam tersebut panjangnya kurang lebih 50 sentimeter dengan sarung terbuat dari besi berwarna hitam dari dalam mobil.

"Pelaku membunuh korban dengan samurai Baton Sword," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, samurai tersebut telah berada dan dibawa korban dalam mobil sedannya. Dimana, senjata tajam itu didapatkan pelaku dari wilayah Bogor.

"Senjata itu memang dibawa oleh ND di mobil Yaris miliknya. Tersangka dan korban juga tidak saling kenal. Karena emosi aja akhirnya tersangka ambil senjata itu untuk nusuk korban. Dan baru beli di Bogor beberapa minggu lalu," ujarnya.

Samurai itu digunakan untuk menghabisi nyawa korban dengan satu kali tusukan. Dimana, korban mengalami luka dibagian bawah payudara sebelah kiri.

"Korban mendapatkan luka tusuk satu kali di bagian payudara sebelah kiri dan meninggal dunia," tambah Stanlly.

Terkait dengan kepemilikan senjata dan keberadaan senjata yang sudah ada di dalam mobil, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Samurai ini punya dia. Namun kita masih telusuri kenapa dia bawa samurai ini. Dan terkait kasus ini pun, korban pelaku tidak saling kenal. Aksi pembunuhan ini pun spontan dilakukan pelaku karena kesal," ungkapnya.

Kini, tersangka diamankan di Polsek Kelapa Dua dengan Pasal 338 KUHPidana Sub 351 ayat 3 KUHPidana. Dalam pasal tersebut, tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta ini mendapatkan ancaman hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup dan 15 tahun penjara.