Cara Mahasiswi Cantik Tipu Korban Tiket Konser Coldplay hingga Raih Rp 1,2 Miliar

Polres Metro Jakarta Selatan meringkus mahasiswi bernama Denisa Agustin (22) yang terbukti melakukan penipuan penjualan tiket konser Coldplay
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan meringkus mahasiswi bernama Denisa Agustin (22) yang terbukti melakukan penipuan penjualan tiket konser Coldplay dan meraup untung hingga Rp.1,2 milliar.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi membenarkan pihaknya meringkus mahasiswi yang melakukan penipuan tersebut.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

“Kami menangkap seorang perempuan, pelaku penipuan tiket konser Coldplay yang menimbulkan kerugian total Rp 1,2 miliar,” ujar Yossi dalam keterangannya Selasa 26 Maret 2024.

Yossi menjelaskan pelaku ditangkap di salah satu wilayah Jakarta Selatan.

“Tersangka ini profesinya sebagai mahasiswi di salah satu universitas swasta di Jakarta Selatan. Kami tangkap pada 20 Maret 2024 dan telah kami lakukan penahanan seminggu terakhir,” ujarnya. 

Dalam aksinya, pelaku diketahui melakukan bujuk rayu dengan cara membohongi calon pembelinya bahwa dirinya masih memiliki ratusan tiket Coldplay.

Kepada para korbannya, pelaku mengaku dirinya bisa menyediakan 310 tiket Coldplay yang berasal dari koneksi keluarganya.

“Pada bulan April 2023 tersangka menyampaikan bahwa orangtuanya punya jatah atau kuota sebanyak 150 tiket Coldplay. Kemudian, pelaku berdalih punya koneksi dengan penyelenggara dan dia bisa menyediakan tiket dengan total 310 buah,” ujarnya.

Coldplay Konser di Jakarta, Chris Martin

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Korban yang sangat ingin menonton Coldplay tergiur dengan tawaran pelaku dan mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadi pelaku.

“Total ada 30 transaksi yang terjadi dengan total Rp 1,2 miliar,” ujarnya.

Diketahui kasus penipuan terkait jual-beli tiket Coldplay telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 November 2023.

Pada awal laporannya, kerugiannya sekitar Rp 40.000.000. Kemudian, satu kasus lainnya memiliki kerugian dengan total Rp 1,2 miliar.