Pasutri Dicokok Buntut jadi Penerima Ekstasi MDMA Modus Susu Protein, 1 WNA Cina Buron

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Jakarta - Polisi bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Pasar Baru Jakarta Pusat menguak peredaran gelap narkoba jenis MDMA atau sejenis ekstasi dengan total barang bukti seberat 1.503 gram.

Barang haram ini dikirim dari luar negeri pakai jasa pengiriman Netherland Post ke Jawa Barat. Kemudian, barang haram itu masuk ke Tanah Air lewat Pos Indonesia dan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki mengatakan dalam kasus ini sudah diamankan 2 orang dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Diamankan 2 orang tersangka, yang pertama atas nama AM sebagai penerima dan yang tersangka kedua adalah LS, warga negara dari Cina,” kata Hengki di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.

Hengki mengatakan, tersangka AM berperan sebagai penerima. Kemudian, AM bersama LS mengedarkan kembali barang haram tersebut.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Dua pelaku itu diketahui merupakan pasangan suami istri atau pasutri dengan status nikah siri yang ditangkap di Jawa Barat. Satu tersangka lain adalah warga negara asing (WNA) Cina berinisial LQX yang berperan sebagai pengendali. Status LQX dinyatakan masih jadi buron.

Hengki mengungkap, dua paket barang bukti yang disita dikirim untuk penerima Desi dan Mirabela. Kedua nama itu ternyata nama fiktif dari kedua tersangka tersebut.

“Modus operandi tadi dengan meng-kamuflase susu weight protein. Serbuk yang dikemas disembunyikan di dalam botol plastik susu vegan protein powder," lanjut Hengki.

"Dan, dikirim melalui pengiriman ekspedisi dari luar negeri melalui Pos Indonesia yang bekerjasama dengan Pos Indonesia,” katanya.

Dua paket itu disamarkan dengan toples berwarna putih keabu-abuan berisi dengan tulisan BodyMass Vegan protein plant-based protein powder. Masing-masing toples itu punya berat 710 gram, 398 gram, dan 355 gram.

Nasib dua tersangka itu pun kini mendekam di balik jeruji penjara. Pasutri itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Total serbuk MDMA yang bisa diamankan joint operation dengan kantor Bea Cukai Pasar Baru Jakarta Pusat seberat 1500,3 Gram atau 1,53 kg,” ujar Hengki.