Polisi Kantongi Identitas Bos Besar di Malaysia Pemasok Sabu-sabu ke Bandar Besar Murtala
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta – Polisi mengklaim telah mengidentifikasi sosok bos besar di Malaysia, yang merupakan pemasok narkoba jenis sabu-sabu ke bandar besar narkoba jaringan internasional, Murtala Ilyas (42). Murtala sebelumya berhasil diciduk oleh pihak kepolisian dengan barang bukti 100 kg sabu-sabu.
Hal itu diungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Indrawienny Panjiyoga. Kata dia, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, guna menyelidiki lebih dalam kasus yang ada.
"Langkah kami sekarang adalah kami berkoordinasi dengan satuan atas yaitu Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Dittipid Narkoba Mabes Polri untuk mengidentifikasi siapa big boss yang ada di Malaysia," ujar dia, Senin 11 Maret 2024.
Dirinya mengungkap, mereka masih melakukan pendalaman lebih lanjut meski telah mengantongi identitas si bos besar tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang Murtala.
"Terhadap Murtala sendiri kami saat ini sedang melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan PPATK. Apabila kami temukan lagi tindak pidana terkait pencucian uang maka kami akan melanjutkan perkara ini ke tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Bandar besar narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional, Murtala Ilyas (42), bertransaksi langsung dengan jaringan di Negeri Jiran, Malaysia. Di sana dirinya menemui langsung 'big bos'.
"Jadi si Murtala ini transaksi langsung sama big bos di Malaysia, dia datang langsung ke sana," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Indrawienny Panjiyoga, Jumat 8 Maret 2024.
Sebelumnya diberitakan, Murtala ditangkap bersama pria berinisial MR (42) saat polisi menggeledah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di sebuah klaster perumahan di Taman Sari, Tanjung Sari, Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Diketahui ada 1 kuintal atau 100 kg sabu-sabu yang tersimpan dalam 6 boks kontainer plastik berwarna merah dalam 100 paket disita dari tangan Murtala dan MR. Polisi juga menangkap lima orang lain, yang merupakan anak buah Murtala, yaitu WP, RD, SD (44), AN (42), dan ML.
"Kemudian dari pengungkapan Saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya," ujarnya.
Hingga kini para tersangka yang tertangkap beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 131 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.