Kerap Melihat Gadis sedang Mandi, Kakek di Garut Tak Tahan Berbuat Cabul

Seorang kakek cabul diperiksa Polsek Banjarwangi, Garut
Sumber :
  • Diki Hidayat

Garut – Entah siapa yang salah? Akibat sering melihat dua korban telanjang saat mandi di pemandian umum, seorang kakek asal Desa Banjarwangi, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut Jawa Barat, tega menyetubuhinya. Akibat perbuatan itulah sang kakek berinisial SR (55) kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif menyatakan bahwa sebelumnya, SR nyaris menjadi korban main hakim sendiri. Orang tua korban dan masyarakat marah akibat perbuatan sang kakek yang sudah tega merusak masa depan dua gadis belia kakak beradik yang masih berusia 14 dan 15 tahun.

"Beruntung segera kami amankan, dan kini dalam pemeriksaan anggota kami sebelum dilimpahkan ke Polres Garut," ujarnya, Kamis 7 Maret 2024.

Seorang kakek cabul diperiksa Polsek Banjarwangi, Garut

Photo :
  • Diki Hidayat

Sang kakek berdalih dirinya tidak bisa menahan bisikan setan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dua gadis belia yang masih tetangganya. Dengan bujuk rayu daniming-iming uang sepuluh ribu, akhirnya pertahanan dua gadis belia itu jebol di tangan sang kakek.

"Tersangka ini sering melihat kedua korban sedang mandi di pemandian umum dekat kebun milik tersangka, akibat itulah sang kakek nekat menyetubuhi kedua korban, " ungkap Amir.

Lanjut Amir perbuatan tersangka selama ini sudah dilakukan sebanyak enam kali, masing-masing korban empat dan dua kali yang dilakukan di gubuk yang ada di kebun milik tersangka sejak Januari 2024. Kedua korban awalnya sama-sama jaga rahasia (hanya dia yang jadi korban), namun setelah mereka saling cerita keduanya sepakat untuk melapor kepada kedua orang tuanya.

"Beberapa jam usai dilaporkan, kami amankan tersangka saat menikmati kopi di sebuah warung di Desa Banjarwangi, " pungkasnya.

Sementara itu tersangka SR dijerat dengan dengan pasal 76 D UU No.35 th 2014 tentang perubahan atas UU No.23 th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.