Pria Diduga Dukun Santet yang Rumahnya Digeruduk Warga di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Lokasi penggeledahan rumah warga tangsel atas kasus praktek spiritual dan penemuan barang peledak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang Selatan – Pria berinisial H (67) yang diduga dukun santet di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan telah ditetapkan jadi tersangka terkait kepemilikan senjata api (senpi). Dia pun langsung ditahan.

"Sudah jadi tersangka dan ditahan di rutan Polsek Ciputat Timur," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangsel, Iptu Wendi Afrianto, Rabu, 6 Maret 2024.

Heriyadi dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Merujuk pasal tersebut, yang bersangkutan terancam hukuman pidana penjara selama dua puluh tahun.

Situasi lokasi praktek spiritual saat digeledah tim gegana

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga menggeruduk rumah pria berinisial H yang diduga dukun santet di wilayah Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan. Polisi membenarkan tragedi tersebut.

"Benar telah terjadi peristiwa warga mendatangi seseorang yang diduga dukun," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ciputat Timur, Iptu Krisna Hasiholan, Senin 4 Maret 2024.

Krisna menuturkan dalam penggerebekan tersebut didapati ada dua pucuk senjata api (senpi) ilegal. Lalu, ada juga puluhan foto yang ditusuk.