Kepala Desa di Luwu Utara Dilaporkan ke Polisi karena Berzina dengan Istri Warganya di Kandang Ayam
- freepik
Luwu Utara - Heboh seorang kepala desa (kades) di Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, dilaporkan kepada polisi oleh warganya. Kades berinisial ST itu dilaporkan ke polisi lantaran dituding berzina dengan istri dari warganya di sebuah kandang ayam.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Juddi Titalepta mengatakan, dugaan tindak pidana perzinahan ini dilaporkan langsung oleh sang suami sah dari wanita yang diduga telah berzina dengan kades ST. Dalam laporannya, sang suami sah inisial MA menyebut istrinya telah berzina dengan ST berulang kali.
"Jadi yang membuat laporan awal terkait kasus perzinahan ini adalah suami sah dari wanita inisial SH. Sang suami inisial MA melaporkan kades ST atas dugaan perzinaan yang telah dilakukan berulang kali," kata Juddi saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Maret 2024.
Tudingan tindak pidana perzinahan itu dibeberkan langsung oleh sang suami. Dalam laporannya, kata Juddi, sang suami sah menguraikan bahwa perzinaan ini terjadi pertama kali pada Januari 2024 di pondok empang milik Kades ST. Kemudian, perzinaan itu berlanjut lagi di sanggar tani dan terakhir di kandang ayam milik warga setempat.
Juddi mengaku bahwa sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan pelapor. Nantinya polisi akan meminta keterangan dari saksi untuk memastikan terkait kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan si wanita SH mengakui telah melakukan hubungan intim dengan ST berulang kali.
Di sisi lain, kata Juddi, dari keterangan terlapor ST membantah keras adanya tuduhan berzina dengan istri dari warganya. Dia mengaku keberatan dan akan melaporkan balik suami sah dari wanita SH.
Polisi akan mendalami kasus tersebut dengan meminta waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti dan para saksi. Sebab, sampai saat ini belum ada saksi yang mengaku melihat. Dia akan meminta bantuan ke Polda Sulsel dengan memeriksa ponsel milik terlapor terkait bukti komunikasi mereka.