Iming-iming Internet Gratis dan Uang Rp20.000, Dua Bocah Disodomi di Kayong Utara
- Destriadi Yunas Jumasani
Kalimantan Barat – Seorang pria berinisial MN (40) ditangkap jajaran Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat atas atas dugaan sodomi terhadap 2 bocah bawah umur.
Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto mengatakan, dari keterangan tersangka dan saksi diketahui peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka, sejak tahun 2021 hingga Januari 2024.
Kedua korban tersebut adalah anak-anak yang biasanya menumpang menggunakan koneksi internet gratis di rumah tersangka.
Dharmianto menjelaskan awalnya modus tersangka melakukan perbuatannya kepada korban dengan menggunakan bujuk rayu dan dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp20.000.
“Perbuatan cabul tersangka telah dilakukan berulang kali sejak 2021,” jelasnya, Selasa 5 Maret 2024.
Dharmianto mengungkapkan, kasus ini dapat terungkap pada Kamis 29 Februari 2024 lalu. Saat itu, salah satu orang tua korban melapor jika anaknya telah menjadi korban kekerasan seksual.
“Dari laporan itu terduga pelaku kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka,” terang Dharmianto.
Saat ini tersangka dalam pemeriksaan penyidik untuk mengetahui lebih jauh motif dan modusnya.
“Tersangka sudah ditahan dan dalam pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.