Santri Pelaku Sodomi di Dalam Pondok Pesantren Ditahan, Polisi Pastikan Akan Diproses
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Cilegon – Polisi menangkap seorang santri inisial S, yang diduga melakukan rudapaksa terhadap juniornya di dalam lingkungan pondok pesantren atau ponpes, di Kota Cilegon, Banten. Pelaku kini sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Cilegon, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kita tanganin, sudah kita proses untuk pelaku anaknya, dan sudah dalam pemeriksaan kita dan sudah kita tangkap dan tahan," ujar Kasatreskim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri, Senin 4 Maret 2024.
Beredar informasi bahwa korban pelecehan seksual pelaku S berjumlah 10 orang. Sedangkan berdasarkan pemeriksaan sementara kepolisian, baru ada satu korban yang telah melapor ke polisi.
Dimana, tindakan sodomi itu terjadi di dalam kamar pondok pesantren di Kota Cilegon, Banten. Saat malam hari, pelaku masuk ke kamar dan mematikan lampu. Kemudian mencekik serta mengancam korbannya.
"Untuk korban sementara masih satu orang. Sesama santri, anak pelaku ini seniornya korban. Untuk kejadian di bulan Agustus 2023 sampai di bulan Oktober atau November 2023," terangnya.
Pelaku S yang merupakan santri senior di dalam pondok pesantren, diamankan pada Sabtu malam 2 Maret 2024. DIa langsung dibawa ke Mapolres Cilegon. Kemudian ada satu orangtua korban melapor pada Minggu, 3 Maret 2024.
"Pelaku anaknya kita tangkap dan tahan. Dari pesantren dibawa ke polsek, polsek langsung dibawa ke polres," jelasnya.
Tersangka S yang melakukan pelecehan seksual di dalam lingkungan ponpes dikenakan UU Perlindungan Anak, yakni Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.