Polisi Sebut Indriana Dewi Dibunuh Pasangan Sejoli Pakai Gesper
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Bogor – Polisi mengatakan bahwa pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputra (24) itu dilakukan oleh pasangan sejoli DA dan DP. Indriana dibunuh lantaran motif cemburu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengatakan bahwa pasangan sejoli itu tega membuniuih Indriana Dewi dengan membayar seseorang berinisial MR. Lalu, Indriana dibunuh menggunakan ikat pinggang dengan cara dicekik.
"Jadi, dijerat menggunakan ikat pinggang untuk menghabisi nyawanya," ujar Surawan pada Minggu, 3 Maret 2024.
Indriana setelah dibunuh, kata Surawan, dibawa oleh DA dan DP selama empat hari keliling wilayah Jawa Barat.
"Mereka ingin membuang jenazah ke tempat yang aman, sehingga dibawa berkeliling sampai dengan Cirebon. Kemudian di Kuningan sempat mobilnya mogok, sehingga ditowing sampai dengan Kabupaten Banjar mereka taruh mobil disana di bengkel," tukasnya.
Sebelumnya, pasangan kekasih asal Jakarta inisial DA dan DP tega menghabisi nyawa Indriana Dewi Eka Saputra (24) dengan menyewa seorang pembunuh bayaran inisial MR. Pembunuhan ini ternyata didasari karena ada unsur cinta segitiga.
"(Cinta segitiga) Ya kira-kira mungkin seperti itulah jadi karena cemburu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan pada Minggu, 3 Maret 2024.
Surawan menjelaskan, bahwa mulanya DP yang merupakan kekasih DA itu merasa cemburu dengan kehadiran korban.
"Motifnya sementara ini karena cemburu, perempuan ini meminta para pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," kata Surawan.
Pun, ia menjelaskan bahwa korban dengan otak pembunuhan itu yakni DA ternyata saling kenal. Hal itu terungkap ketika polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Indriana Eka Dwi.
Surawan mengatakan bahwa MR selaku eksekutor diberikan bayaran oleh DA dan DP sebesar Rp50 juta.
"Waktu itu pengakuan dari DA dibayar sebesar Rp50 juta. Sudah diberikan bayarannya, mungkin dari penjualan barang-barang milik korban. Barangnya itu jam Rolex, tas merek LV, kemudian handphone," kata dia.
Surawan mengatakan bahwa pasangan sejoli DA dan DP dipersangkakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 dan Pasal 365 ayat (4) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.