4 Polisi Disanksi Penempatan Khusus Buntut 16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta -- Sejumlah empat anggota Polsek Metro Tanah Abang dihukum penempatan khusus (patsus) buntut kejadian kaburnya belasan tahanan di sana.
"Mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap 4 personel Polsek Tanah Abang," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, Jumat 23 Februari 2024.
Adapun anggota Korps Bhayangkara yang dihukum patsus tersebut adalah, Aiptu ST selaku Katim jaga tahanan. Dia dianggap lalai dan tidak melaksanakan tugas sesuai SOP. Lalu, Brigadir MS selaku anggota jaga tahanan. Dia dinilai lalai tak melaksanakan tugas sesuai SOP.
Kemudian ada Brigadir SY yang juga anggota jaga tahanan. Dia dinilai lalai mengizinkan masuknya tersangka RA di luar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan. RA adalah istri dari salah satu tahanan yang kabur.
Dengan gergaji yang diselundupkan itu para tahanan bisa kabur. Lalu ada Aiptu SP selaku PS Kaur Tahti Polsek Metro Tanah Abang. Yang bersangkutan lalai tak melaksanakan tugas tanggungjawabnya terhadap kondisi tahanan.
"Terhadap ke-4 anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap identitas delapan tahanan Polsek Metro Tanah Abang yang telah ditangkap kembali. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan hingga saat ini masih ada enam yang buron.
"Hingga saat ini dari 14 tahanan yang melarikan diri telah 8 tersangka telah diamankan kembali. Adapun 6 tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran," kata dia, Kamis 22 Februari 2024.
Kata dia, Polres Metro Jakarta Pusat telah menerbitkan DPO (daftar pencarian orang) terhadap 6 tersangka yang masih melarikan diri. Susatyo meminta, apabila masyarakat mengetahui keberadaannya agar melapor kepada kepolisian terdekat atau hub call center Sat Reskrim Polres Jakpus 0812 8070 6629.
"Tim Gabungan saat ini masih akan terus memburu 6 tersangka, kepada pihak keluarga atau kerabat yang turut membantu pelarian dalam bentuk apapun akan dikenakan sanksi hukum," katanya.