Pria Asal Bondowoso Curi Patung Yesus di Gereja Bangkalan, Ini Alasannya

Polisi merilis kasus pria mencuri patung Yesus di Gereja Bangkalan. (Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Bangkalan – Seorang pria berinisial MZ (33 tahun) ditangkap aparat Kepolisian Resor Bangkalan, Madura Jawa Timur, karena disangka mencuri patung Yesus Kristus di Gereja Maria Immaculata, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Pria asal Bondowoso itu pun kini harus berurusan dengan polisi.

Kepala Polres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Polisi Febri Isman Jaya menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada Jumat, 16 Februari 2024, malam. Saat itu, MZ membobol Gereja Maria Immaculata dengan tujuan untuk mencuri sejumlah barang di sana.

Kepada penyidik MZ mengaku, ia terpaksa melakukan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Untuk kebutuhan anak dan istrinya di Bondowoso karena di Bangkalan tidak punya penghasilan tetap,” kata Febri menirukan pengakuan tersangka saat merilis kasus itu di Markas Polres Bangkalan, Selasa, 20 Februari 2024.

Polisi merilis kasus pria mencuri patung Yesus di Gereja Bangkalan. (Istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Dalam beraksi, MZ membobol dengan cara merusak pintu gereja saat Subuh. Ia membobol dengan menggunakan peralatan linggis, tang pemotong, gunting besi, obeng, dan karung.

Di dalam gereja, pekerja serabutan itu menggondol cawan kuningan, tempat lilin kuningan, dua sound gantung, tiga kipas angin, patung Yesus Kristus, dan patung Bunda Maria.

Nah, pencurian itu baru diketahui oleh pengurus gereja berinisial YA (44) pada pagi harinya. Ia lalu mengecek CCTV dan melapor ke polisi. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, MZ berhasil ditangkap.

Sayang, dari semua barang yang digondol, hanya patung Yesus Kristus yang dapat diamankan polisi sebagai barang bukti. Sementara sisanya sudah laku terjual, termasuk patung Bunda Maria. “Tempat cawan dan tempat lilin yang mengandung bahan kuningan juga sudah laku dijual," ujar Febri.

Apapun alasannya, MZ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.