2 Oknum Polisi Dalang Penculikan dan Perampokan Pedagang Obat di Garut
- tvOne
Garut – Dua oknum polisi diduga menjadi otak perampokan di Garut, Jawa Barat. Kasus ini terungkap setelah Polres Garut, Jawa Barat akhirnya berhasil membekuk enam orang komplotan rampok dengan modus menjadi petugas kepolisian.
Kali ini, enam rampok yang dua diantaranya anggota polisi aktif dengan sasaran korban diduga menjadi penjual obat keras terbatas yang biasa beroperasi di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa korban seusai menjual obat secara ilegal, dibuntuti oleh enam komplotan rampok hingga ke rumah kontrakan di Desa Cangkuang, Leles, Garut.
Komplotan rampok ini langsung masuk rumah korban, mengikat dan menutup mata dengan lakban lalu menguras seluruh barang berharga milik korban.
"Lalu korban pun dibawa oleh komplotan ini dengan menggunakan kendaraan roda empat dan dibuang di jalan Rancabango, Desa Rancabango, kecamatan Tarogong Kaler Garut," kata AKP Ari Rinaldo, Selasa, 20 Februari 2024.
Setelah dibuang di jalan dan bebas dari sekapan enam kawanan perampok, korban melaporkan ke Polsek Leles Garut.
Selanjutnya, anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Garut, langsung lmemburu enam kawanan perampok dan berhasil menangkap seluruh tersangka. "Kejadiannya jum'at 16 Februari 2024 dan para tersangka berhasil diamankan beberapa hari kemudian, " katanya.
Lanjut Ari, para tersangka kawanan perampok berhasil membawa kabur berupa uang tunai Rp 9 juta, dua buah HP dan satu unit sepeda motor. Polisi juga berhasil menyita barang bukti milik tersangka berupa satu unit kendaraan roda empat, satu pucuk pistol Air softgun, dan rompi polisi.
"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini, hanya barang bukti milik korban sudah berhasil kami amankan juga, " ungkapnya
Terancam 12 Tahun Penjara
Sementara dua orang oknum anggota Polri yang menjadi dalang aksi penculikan dan perampokan adalah PW dan ADP, masing-masing bertugas di Polres Sukabumi dan Polres Garut yang sedang dalam masa pengawasan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Saat beraksi kedua tersangka dibantu empat orang teman termasuk kekasih salah satu tersangka yang juga sudah ditetapkan tersangka dan diperiksa di Mapolres Garut.
"Memang ide atau otak pelakunya adalah dari oknum anggota polri, memang murni jadi sasaran (korban), diikuti sampe di rumah, kemudian di rumah di eksekusi, mata ditutup lakban. Langsung diminta mana uang dan diminta hp nya itu diambil sambil ditodong mengggunakan air soft gun, kemudian korban langsung diangkut ke mobil dibawa dan ditinggalkan di wilayah Cipanas, ujar AKP Ari Rinaldo
Menurut Kasat Reskrim, pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya, dalam pemeriksaan diketahui sudah empat kali melakukan aksi serupa. Kali ini korbannya merupakan bandar narkoba. Para tersangka mengambil ponsel, kendaraan dan uang tunai senilai Rp9 juta milik korban.
Diketahui, perampokan yang dilakukan oleh komplotan ini terjadi pada Jumat, 16 Februari 2024, pukul 05.00 Wib. Para pelaku membuntuti korban dari tempat ia berjualan obat ilegal dan dieksekusi di rumah kontrakannya.
Para pelaku termasuk anggota polisi aktif ini dijerat pasal pencurian dengan cara kekerasan yang ancaman hukuman 12 tahun penjara.