Kepala Sekolah Pondok Pesantren di Mamuju Diduga Cabuli Lima Santrinya Berkali-kali

Ilustrasi korban pencabulan
Sumber :
  • Istimewa

MamujuSeorang Kepala Sekolah Pondok Pesantren (Ponpes) berinsial JL di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi. Pria 32 tahun itu berurusan dengan hukum lantaran diduga telah mencabuli 5 santriwatinya.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengatakan, Kepala Sekolah Pondok Pesantren inisial JL itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya.

"Pelaku yang merupakan guru sekaligus Kepala Sekolah ini sudah ditetapkan ditahan dan jadi tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap santrinya," kata Jamaluddin pada Senin, 12 Februari 2024.

Dia menjelaskan, bahwa kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban kabur dari pondok pesantren dan menceritakan tindakan bejat JL kepada orang tuanya. Berangkat dari cerita itu, orang tua korban kemudian membuat laporan ke Polresta Mamuju.

"Penangkapan dilakukan atas laporan salah satu keluarga dari korban yang telah dicabuli," katanya.

Jamaluddin mengungkap, aksi pencabulan terhadap lima santriwati sudah dilakukan JL berulang kali. Dari hasil pemeriksaan, pelaku disebut menjalankan aksi bejat itu di lingkungan Pondok Pesantren saat para santri sudah pulang sekolah. Aksi tak senonoh tersebut dilakukan bergantian dari kelima korbannya.

"Menurut pengakuan korban, pelaku ini menjalankan aksi bejatnya sejak korban duduk di bangku MTS Kelas 2 hingga Madrasah Aliyah. Kejadian ini sudah berulang kali, dan pelaku melecehkan korban dengan menyentuh area sensitif. Aksinya dilakukan secara bergantian," jelas Jamaluddin.

Ilustrasi korban pencabulan

Photo :
  • Istimewa


Akibat perbuatannya, pelaku lantas ditangkap di tempat persembunyian di Kota Mamuju dan jadi tersangka. Kepada polisi, tersangka JL mengaku menjalankan aksi bejat itu dengan memanggil para korban di ruang kerjanya lalu mencabuli.

Dalam kasus ini, kata Jamaluddin, tersangka JL hanya melakukan tindak pidana pencabulan tidak sampai pada pemerkosaan. Akibatnya, Kepala Sekolah Pondok Pesantren tersebut dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan perlindungan anak.

"Pasal yang diterapkan terhadap tersangka tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," pungkasnya.