Detik-detik Pacar Tamara Tyasmara Benamkan Dante 12 Kali hingga Tewas

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) dalam konferensi pers kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membeberkan kronologi tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak Tamara Tyasmara yang tewas di tangan kekasihnya, Yudha Arfandi (YA) saat berenang di sebuah kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kasus tewasnya Dante berawal dari Sabtu, 27 Januari 2024. Saat itu, Tamara ke rumah YA di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada pukul 11.30 WIB. 

Tujuan Tamara, yaitu untuk mengantarkan Dante bertemu dengan anak dari YA yang berinisial MMA.

Setelah sampai di rumah YA sekitar pukul 15.00 WIB, Tamara meninggalkan Dante bermain dengan MMA. YA kemudian mengajak Dante dan MMA berenang di kolam renang daerah Duren Sawit.

"Sebelum berenang, tersangka (YA) mengajak korban dan anak tersangka untuk melakukan pemanasan. Setelah pemanasan, mereka masuk ke dalam kolam renang dewasa dengan kedalaman 1,3 meter," kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Senin, 12 Februari 2024.

Detik-detik pacar Tamara Tyasmara tenggelamkan Dante

Photo :
  • Tangkapan Layar

Dari atas, YA kemudian menyuruh Dante dan MMA untuk menyelam. Saat itu, posisi kepala Dante dipegang dan dimasukkan ke dalam air, namun dengan kedua tangan tetap memegang tepi kolam renang.

Wira menyebut kegiatan di kolam renang dewasa itu berlangsung selama 15 sampai 20 menit. Kemudian, YA mengajak Dante dan MMA pindah ke kolam anak.

Di sana, kegiatan berenang berlangsung selama kurang lebih 30 menit. YA membenamkan Dante sebanyak 2 kali dengan durasi waktu sekitar 7-8 detik. Kemudian, ketiganya berpindah ke area kolam dewasa dengan kedalaman 1,5 meter.

Di kolam dewasa itu, Wira menyebut YA kembali membenamkan Dante sebanyak 12 kali dengan durasi yang bervariatif. Paling lama, Dante dibenamkan selama 54 detik.

“Tersangka membenamkan korban kedalam kolam sebanyak 12 kali. Dengan durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik,” kata Wira.

Menurut dia, pelaku YA juga terlihat memegang pinggang anak korban Dante. “Dengan cara tersangka memegang pinggang anak korban dengan menggunakan kedua tangan,” sambungnya.

Dari hasil analisa CCTV, tampak Dante mencoba meraih tepian kolam renang sebanyak 4 kali. Namun, upaya itu dicegah Dante dengan menarik badannya untuk tetap di kolam renang hingga tak berdaya.

“Selanjutnya, tersangka mengangkat korban dan meletakkan di tepi kolam, dimana setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di kolam renang diketahui korban sudah tidak bernafas. Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih, kemudian korban dinyatakan meninggal dunia sekitar 16.50 WIB,” jelas dia.

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.