Perkosa Anak Tiri, Pria Tua di Surabaya Ditahan Polisi
Surabaya – Seorang pria yang sudah berumur tua, M (61 tahun), ditahan oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur. Ia dijebloskan ke dalam sel penjara setelah disangka memperkosa anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono, menjelaskan perbuatan bejat tersangka terhadap korban ternyata terjadi sejak pertengahan 2023. Korban dirudapaksa tersangka beberapa kali.
Perkosaan terakhir terjadi beberapa hari lalu. Saat itu, tersangka masuk ke dalam kamar korban. Kebetulan, kamar korban berada tepat di samping kamar M.
"Saat masuk ke kamar korban, M mematikan lampu kamar tidur korban," kata Hendro, Rabu, 7 Februari 2024.
Begitu masuk ke dalam kamar, tersangka langsung membekap mulut korban. Tersangka kemudian menodai korban secara paksa. Upaya korban untuk melepaskan diri dari cengkraman tersangka, sia-sia.
Tidak tahan dengan ulah tersangka, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Pihak keluarga tak terima lalu mengamankan tersangka. Ia lalu diserahkan kepada pihak kepolisian. Hendro menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diperkosa tersangka lebih dari satu kali.
"Pelaku memerkosa anak tirinya beberapa kali," ujarnya.
M ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Ia juga ditahan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.