Diduga Aborsi Bayi, Sepasang Kekasih di Gorontalo Ditangkap Polisi
- ientrymail.com
Gorontalo -- Pasangan sejoli di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, berinisial MF (23) dan WD (27) kini harus berurusan dengan hukum. Mereka ditangkap polisi lantaran diduga menggugurkan janinnya.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan, mereka terbukti
merencanakan untuk menggugurkan janin yang berumur lima bulan dalam kandungan. “Sudah diamankan bersama barang bukti berupa pil diduga untuk aborsi atau menggugurkan bayi,” ujar Deddy kepada wartawan Senin, 5 Februari 2024.
Deddy menjelaskan, keduanya nekat melakukan aborsi lantaran telah melakukan hubungan gelap hingga malu karena hamil di luar nikah. Dari sana, keduanya pun berencana mencari cara untuk aborsi lalu menguburkannya. "Mereka malu karena melakukan hubungan gelap dan hamil. Akhirnya aborsi," kata Deddy
Deddy menyebutkan bahwa pelaku pria MF ternyata sudah memiliki istri sah. Sementara pelaku wanita WD masih gadis. Mereka menjalin hubungan hanya dengan status pacaran.
"Kalau perempuan ini masih gadis dan laki-laki ini sudah berstatus menikah dan punya istri," katanya.
Deddy mengungkapkan, awalnya WD mengonsumsi obat pil agar kandungannya bisa segera gugur. Kemudian, mereka melakukan praktek aborsi. Sejumlah cara pun dilakukan agar bayi yang dikandung WD bisa segera gugur lalu dikubur. "Mereka melakukan berbagai cara untuk aborsi atau gugurkan kandungannya," ujarnya
Deddy menyebutkan bahwa perbuatan kedua pelaku terbongkar saat sejoli tersebut kepergok warga ketika hendak mengubur bayinya di Kecamatan Talaga Jaya, Gorontalo. "Mereka kepergok warga mau kubur bayinya di Talaga," katanya.
Seiring dengan itu, pelaku pria MF dan WD langsung diamankan di Polsek Telaga.
Hanya saja pelaku wanita inisial WD masih dalam penanganan pihak medis karena baru saja melahirkan bayi yang malang tersebut. “Kedua pelaku sudah ditahan. Untuk pelaku wanita masih ditangani medis," katanya
Saat ini, kedua pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan diproses hukum bersama barang bukti berupa 1 buah sekop, 1 lembar baju dalam, satu unit motor, satu buah loyang dan 5 butir obat. Keduanya dijerat pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Sudah jadi tersangka dan dijerat pasal 75 UU 36 tentang Kesehatan," katanya.