Diduga Cabuli Balita, Pria Usia 48 Tahun Ditangkap Polres Simalungun
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Sumatera Barat – Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun meringkus seorang pria paruh baya berinsial BP (48), diduga melakukan pencabulan terhadap balita berusia 4 tahun.
"Benar Unit PPA Satuan Reskrim Polres Simalungun, telah berhasil mengamankan pelalu tindak pidana perbuatan asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang diketahui sempat melarikan diri," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP. Ghulam Yanuar Lutfi, Minggu 28 Januari 2024.
Kasus pencabulan ini, bermula korban dititipkan ibunya di rumah pelaku di Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu 9 Desember 2023, lalu.
Usai dititip di rumah pelaku, korban mengeluh sakit di bagian kemaluannya. Ibu korban yang curiga membawa balita malang itu, mengecek kesehatan di rumah sakit, Selasa, 26 Desember 2023, Hasil observasi, diduga dicabuli oleh BP.
Selanjutnya, orang tua korban membuat laporan ke Markas Polres Simalungun, Sabtu 27 Januari 2024. Saat dilakukan penangkapan dan mendatangi rumah pelaku. BP sudah melarikan diri.
Lanjut, Ghulam mengungkapkan pelaku berhasil diamankan di dalam Kantor Gardu Induk PLN Gunung Para, Desa Gunung para II, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu 27 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
"Pelaku BP, berhasil diamankan yang sedang bersembunyi di dalam Kantor Gardu Induk PLN Gunung Para, di Kabupaten Serdangbedagai," jelas Ghulam.
Kini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan dan diboyong ke Markas Polres Simalungun. Guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
"Kasus ini, menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak di bawah umur, dan kewaspadaan terhadap kejahatan seksual," kata Ghulam.