Buronan Pendiri Robot Trading Viral Blast Ditangkap
- Humas Polri
Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast yang berstatus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak perkara disidik awal 2022.
“Polri melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri, sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta,” kata Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Sentot Kunto Wibowo kepada wartawan, dikutip dari Humas Polri, Sabtu, 27 Januari 2024.
Ia mengatakan, tersangka Putra Wibowo dipidana telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perdagangan dan penipuan.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kunto.
Kunto tak menjelaskan, DPO Putra Wibowo ditangkap di negara mana. Keterangan secara resmi terkait upaya hukum tersebut akan disampaikan hari ini, di Bareskrim Polri oleh Dirtipideksus dan Humas Polri.
Para tersangka
Putra Wibowo adalah satu dari empat tersangka penipuan investasi berkedok aplikasi robot trading Viral Blast Global. Selain Putra Wibowo, tersangka lainnya yakni Zainal Hudha Purnama (ZHP), Minggus Umboh (MU) dan Rizky Puguh Wibowo (RPW), perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak pertengahan 2022.
Kasus ini juga menyeret tiga klub sepak bola, yaitu Persija Jakarta, PS Sleman dan Madura United, terkait sponsor PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global. Tersangka Zainal Hudha Purnawa diketahui merupakan manajer klub sepak bola Madura United.
Perusahaan PT Trust Global Karya memasarkan produk e-Book kepada anggotanya dengan label pembelajaran trading. Para anggota yang bergabung diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang sesuai dengan paket yang ditawarkan untuk memperoleh buku elektronik tersebut. Bonus sebesar 10 persen dijanjikan setiap kali merekrut anggota baru.
Dana yang diperoleh dari penjualan e-Book ini kemudian disimpan dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk, lalu didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut. Kasus robot trading Viral Blast mengakibatkan kerugian sekitar 12 ribu anggota, dengan total kerugian mencapai Rp1,2 triliun.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita satu unit rumah milik tersangka Minggus Umboh dan satu unit rumah milik tersangka Zainal Hudha Purnama, dengan nilai taksiran kedua rumah tersebut mencapai Rp15 miliar.
Diduga kuat bahwa aset-aset yang dimiliki oleh tersangka merupakan hasil dari penipuan melalui modus robot trading yang dijalankan oleh PT Trust Global Karya atau Viral Blast.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya, Jawa Timur, unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo, pendiri Viral Blast bersama dengan tersangka lainnya, dan melakukan penggeledahan di Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.