Perempuan Ini Cabut Gigi Anaknya Pakai Tang, Berujung Dibui
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Surabaya – AC (26 tahun) sungguh tega. Perempuan tinggal di Manyar Tirtoyoso Selatan, Kota Surabaya, itu disangka kerap menyiksa anaknya sendiri, GE (7 tahun) dengan alasan sebagai bentuk hukuman. AC diketahui pernah mencabut gigi anaknya dengan tang. Si buah hati juga pernah dipaksa meminum air mendidih.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono, menjelaskan, AC mendidik putrinya dengan cara sangat keras.
"Apabila putrinya melakukan kesalahan, maka diberikan sanksi atau hukuman," katanya di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin, 22 Januari 2024.
Sanksi yang diterapkan AC, lanjut Hendro, terbilang sadis. "Salah satunya cabut gigi menggunakan tang, kemudian disuruh minum air mendidih, diikat, yang mana saat Ini [korban mengalami] luka pada bibir dan punggungnya," ujarnya.
Tindakan berlebihan AC itu pernah terdengar pihak Dinas Sosial Pemerintah Kota Surabaya. GE sempat diambil dan dirawat oleh Dinsos selama enam bulan. Setelah itu, AC kemudian mengambil kembali anaknya. "Korban kembali mendapatkan perlakuan kasar," ucap Hendro.
Kali ini Dinsos tak tak mau lunak. Korban diambil lagi lalu diantarkan ke kantor Polrestabes Surabaya dan dibuatlah laporan. Korban kemudian divisum. Tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim pun lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya, ditemukan unsur pidana dalam kasus itu. CA lalu diamankan di rumahnya. Setelah dikantongi dua alat bukti cukup, ia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak dan ditahan.
Hendro mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tega berbuat keras terhadap buah hatinya karena korban nakal dan sulit diatur. Contohnya, saat makan korban teramat lama hingga empat jam. Tersangka emosi lalu mencabut paksa gigi korban dengan menggunakan tang.
Tak hanya itu, tersangka juga pernah menciprati korban dengan air panas. Itu dilakukan tersangka karena korban menantang. "Dia (korban) menantang saya katanya [tersangka] kalau ditunjukin siksa kubur itu waktu dia mati. Kalau sekarang nakal sama orang tuanya enggak papa, itu jawaban dia," kata tersangka.
Tersangka lalu menimpali. "Terus saya bilang, ya udah kalau gitu kamu nantang mami, nanti ada neraka yang sebenarnya buat kamu. Tak ikat tapi enggak disekap, saya cipratin [dengan air panas]," ucap tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka AC dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang PKDRT dan atau Pasal 80 Ayat (2) dan (4) Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.