Tragis! Gadis 13 Tahun Dicabuli Ayah, Kakak, dan 2 Pamannya di Surabaya
- Istimewa
Surabaya – Nasib tragis dialami seorang gadis berusia 13 tahun di Kota Surabaya, Jawa Timur. Ia dicabuli empat laki-laki di lingkungan keluarganya sendiri, yakni ayah kandung, kakak kandung, dan dua pamannya. Kini, kasus ditangani Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
Keempat pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah ME (43 tahun), ayah korban. MNA (17) kakak laki-laki korban, serta I (43) dan MR (49). "Kasus ini sedang kami dalami," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono pada Sabtu, 20 Januari 2024.
Dia menjelaskan, kasus itu diusut setelah polisi menerima laporan dari ibu korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pertama kali yang mencabuli korban ialah MNA, kakak kandung korban. Setelah itu, ayah dan dua paman korban yang ikut-ikutan mencabuli.
Peristiwa pencabulan itu terjadi dalam waktu berbeda. Aksi cabul terakhir terjadi pada Januari 2024, dilakukan oleh kakak korban. Saat itu, kakak korban dalam kondisi mabuk. Sang kakak lalu memaksa untuk bersetubuh, tapi korban dalam kondisi datang bulan.
"Namun, korban sedang menstruasi," jelas Hendro.
Tak tahan diperlakukan tak senonoh, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Sontak saja, sang ibu marah lalu melaporkan peristiwa itu ke polisi. Keempat tersangka kemudian diamankan. Setelah mengantongi alat bukti cukup, mereka semua akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hendro menuturkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.