Pemuda di Sulut Perkosa Wanita Lansia 71 Tahun, Korban Diancam Pakai Parang 

Ilustrasi penganiayaan dan pelecehan seksual.
Sumber :
  • Pexels/RODNAE Productions

Minahasa Utara – Entah setan apa yang merasuki seorang pemuda bernama Popo di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut). Pria 21 tahun itu tega memperkosa wanita lansia berinisial AR yang sudah berusia 71 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara Iptu Dwirianto Tandirirung mengatakan, pelaku Popo melancarkan aksi tak senonoh itu dengan mengancam korban pakai parang. Setelah mengancam, korban pun yang ketakutan akhirnya nurut melayani nafsu bejat pelaku. 

"Pelaku melakukan tindakan pemerkosaan itu dengan mengancam menggunakan sebilah parang," ujar Iptu Dwirianto Tandirirung dalam keterangannya, Jumat 18 Januari 2023. 

Dia menjelaskan, aksi pemerkosaan itu dilakukan pelaku saat korban tengah tertidur di kediamannnya Desa Kolongan, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara. Saat itu, pelaku masuk di kediaman korban melalui pintu dapur dengan membawa sebilah parang.

Ilustrasi kekerasan

Photo :
  • pixabay

"Kejadiannya di rumah korban, saat itu korban sedang tidur di dalam kamar tiba-tiba datang pelaku. Pelaku masuk dalam rumah melewati dapur," ungkap Dwirianto.

Setelah masuk lewat pintu dapur, kata Dwirianto, pelaku langsung memasuki kamar dan memeluk korban dari belakang. Korban diminta agar segera membuka bajunya. Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku. 

"Pelaku saat itu mendapati korban di tempat tidur dan memeluk erat korban dari belakang dan menyuruh korban membuka baju, karena korban takut, maka korban membuka dan melayani pelaku," bebernya. 

Dwirianto menyebut bahwa setelah pelaku melakukan aksi bejat itu, dia kemudian mengancam korban agar tidak melapor dan menceritakan perbuatannya ke orang lain. Selanjutnya, pelaku pergi begitu saja. 

"Setelah selesai korban diancam agar jangan disampaikan perbuatannya kepada siapa-siapa kemudian pelaku keluar dari kamar dan pergi," kata Dwirianto.

Ilustrasi pemerkosaan

Photo :
  • pixabay

Korban yang tidak terima atas perbuatan itu lantas melaporkan perbuatan pelaku ke aparat desa. Selanjutnya, korban diarahkan untuk membuat laporan ke Polres Minahasa Utara. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lantas melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku Popo. 

"Korban dibantu aparat desa setempat melapor dan dilakukan penyelidikan. Setelah laporan diterima unit lapangan langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Dwirianto.