Terungkap Motif Begal yang Duel dengan Polisi: Istri Pelaku Digodai Korban
- Muhammad AR (Bogor)
Bogor –Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan terhadap kasus pria yang melakukan pembegalan terhadap mobil dan penyerangan polisi Ipda Subandi mengunakan senjata tajam di Jalan Sholeh Iskandar, Minggi dini hari, 14 Januari 2024. Dari hasil gelar perkara terungkap komplotan ini merupakan pelaku penganiayaan yang dilatarbelakangi cemburu istrinya digoda oleh korban.
"Hasil penyelidikan dari Kasatreskrim bahwa setelah pemeriksaan para saksi itu penyebab dari si pelaku (yang duel dengan polisi) melakukan penganiayaan adalah karena korban (pemilik mobil) yang ada di mobil itu dia menggoda istri dari pelaku, kemudian pelaku emosi, menghampiri korban yang menggoda istrinya, itu akar masalahnya," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa 16 Januari 2024.
Bismo menjelaskan, dari kronologi awal petugas yang berpatroli menerima laporan warga bahwa ada keributan di lokasi. Petugas yang datang melakukan pengamanan terhadap pelaku yang membawa senjata tajam dan menganiaya korban.
"Pelaku dilumpuhkan sebelum pelaku melukai, pelaku diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati fakta bahwa dari si korban itu menggoda istri pelaku ya. Pelaku kemudian bereaksi dengan membawa golok dan melakukan penyerangan terhadap korban, dan sudah didapati bukti chat korban yang menggoda istri pelaku," katanya.
Namun demikian, lanjut Bismo, penyelidikan adanya unsur pembegalan masih didalami petugas.
"Tidak ada barang hilang dan sebagainya, dugaan sementara ini penganiayaan, belum ada dugaan begal, nanti didalami petugas reserse," kata Bismo.
Lebih rinci dari kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot menjelaskan, hasil penyelidikan bahwa kronologis, pelaku berinisial DH (29 tahun) merupakan suami dari wanita berinisial F. Sementara korban yang dianiaya berinisial ES.
Rupanya, F dikirimi pesan oleh paman dari ES berinisal I.
F dan I sudah kenal sejak 2 bulan yang lalu melalui Facebook. Pada hari kejadian, I yang merupakan paman ES mengirim pesan melalui Facebook F. Yang mana akun Facebook tersebut dipegang oleh sang suami DH.
Hingga akhirnya pelaku DH memberikan titik lokasi di TKP untuk bertemu. Sebelum berangkat ke TKP, pelaku DH sudah menyiapkan sebuah golok dari rumahnya untuk menganiaya I.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku menjelaskan bahwa pelaku DH merasa cemburu dan tidak terima karena adanya pesan masuk dari laki-laki untuk mengajak bertemu. Hasil keterangan korban menjelaskan tidak ada barang berharga yang hilang, termasuk mobil masig berada dalam kuasa korban," kata Luthfi.
Meski kasus ini sudah terang benderang, akibat penganiayaan ini pelaku DH ditahan kepolisian dan dijerat pasal 353 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Luthfi mengapresiasi tindakan anggota kepolisian lalu lintas, Ipda Subandi yang saat itu menangani dengan cepat pelaku penganiayaan yang membawa senjata tajam.
"Aksi reaksi cepat dari anggota kepolisian tetap menjadi hal yang penting dalam penanganan kasus ini, tanpa ada kehadiran petugas kepolisian maka bisa terjadi korban semakin parah atau malah pelaku yang diamuk massa," pungkasnya.